BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Bupati Kabupaten Banggai diduga menerapkan standar ganda dalam pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jabatannya.
Seorang ASN yang menjabat lurah di kelurahan Cendana, Kecamatan Toili dicopot dari jabatannya, meskipun belum terbukti secara hukum melakukan pelanggaran.
Sementara itu, beberapa ASN yang diduga terlibat dalam pelanggaran disiplin atau penyalahgunaan wewenang seperti Camat Toili, Camat Simpang Raya dan Kabag Tapem tetap dipertahankan dalam jabatannya.Oleh beberapa pihak ini terjadi karena mereka dianggap loyal terhadap kepemimpinan Bupati.
Pengamat kebijakan publik, Supriadi Lawani, menilai praktik ini mencederai prinsip meritokrasi dalam birokrasi.
“Jika pencopotan jabatan dilakukan karena faktor kedekatan seorang ASN kepada tokoh politik tertentu dan itu dianggap tidak disiplin, ini bisa dianggap ambigu dan standar ganda,” tegas pria yang disapa Budi ini.
Lebih lanjut Budi mengungkapkan bahwa, seharusnya tiga pejabat yang sempat menjadi tersangka karena dugaan keterlibatan dalam pilkada wajib juga dinonaktifkan dari jabatannya jika benar Bupati ingin menegakkan aturan.
“Sangat jelas ini standar ganda” ucapnya berulangkali.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Banggai belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.(*)