Pelayanan Publik

Aturan Penunggu Pasien RSUD Luwuk Disorot, Aswan: Jangan Bebani Keluarga yang Sedang Berjuang


LUWUK, BANGGAIPOST.COM


Aturan penunggu pasien di RSUD Luwuk, Kabupaten Banggai, kembali menuai sorotan dari pegiat media sosial, Aswan Edi Bakari. Ia menilai sejumlah ketentuan memang diperlukan untuk menjaga ketertiban dan kesehatan pasien, tetapi beberapa larangan justru berpotensi memberatkan keluarga, terutama mereka yang datang dari wilayah jauh dan harus mendampingi pasien selama berhari-hari.

Sorotan Aswan bukan tertuju pada seluruh aturan. Pembatasan jam kunjungan, larangan anak di bawah usia 12 tahun memasuki ruang perawatan, serta pembatasan maksimal dua orang penunggu dinilainya masih dapat dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga kenyamanan pasien dan mengendalikan risiko penularan penyakit.

Namun, menurut dia, persoalan muncul ketika aturan tersebut menyentuh kebutuhan paling mendasar keluarga pasien, mulai dari berkomunikasi hingga memperoleh tempat beristirahat dan memenuhi kebutuhan pakaian selama mendampingi anggota keluarga yang sakit.

Salah satu ketentuan yang dipersoalkan ialah larangan membawa peralatan elektronik ke ruang perawatan. Jika ketentuan tersebut juga mencakup telepon seluler (HP), Aswan menilai penerapannya perlu ditinjau kembali.

Di tengah kebutuhan komunikasi yang semakin bergantung pada telepon seluler, keluarga pasien membutuhkan sarana untuk menghubungi dokter, berkoordinasi dengan petugas, maupun memberi kabar kepada keluarga lain yang menunggu dari kampung halaman.

Bagikan: