Larangan tanpa alternatif berisiko hanya memindahkan persoalan kepada keluarga pasien. Padahal, keluarga sedang menghadapi situasi yang tidak mudah: memikirkan kesembuhan anggota keluarga sekaligus mengatur biaya pengobatan, transportasi, makan, dan kebutuhan selama berada di Luwuk.
Ketentuan lain yang menjadi perhatian ialah kewajiban mengganti biaya Rp30.000 apabila kartu tunggu pasien rusak atau hilang. Aswan menilai kebijakan penggantian kartu pada prinsipnya dapat dipahami apabila memang memiliki dasar, mekanisme, dan perhitungan biaya yang jelas. Namun, pihak rumah sakit perlu membuka informasi mengenai dasar penetapan nominal tersebut.
Ke mana uang penggantian kartu disetorkan? Apakah tersedia bukti pembayaran resmi? Apakah tarif tersebut memiliki dasar penetapan yang sah? Dan apakah keluarga pasien sudah diberi penjelasan sejak awal mengenai konsekuensi apabila kartu rusak atau hilang?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting agar kebijakan tidak menimbulkan kecurigaan maupun kesan bahwa rumah sakit menetapkan pungutan tanpa transparansi.
Nominal Rp30.000 mungkin terlihat kecil bagi sebagian orang. Namun, bagi keluarga yang sedang kesulitan membiayai kebutuhan selama anggota keluarganya dirawat, jumlah tersebut tetap berarti.
