Bagi keluarga yang tinggal jauh dari Luwuk, komunikasi bukan sekadar kebutuhan tambahan. Mereka perlu menyampaikan perkembangan kondisi pasien, mengatur kebutuhan biaya, hingga berkoordinasi dengan anggota keluarga lain.
Karena itu, menurut Aswan, larangan seharusnya diarahkan pada penggunaan perangkat yang mengganggu ketenangan ruang perawatan, seperti pengeras suara dengan volume tinggi, bukan diberlakukan secara menyeluruh tanpa mempertimbangkan kebutuhan komunikasi.
Persoalan berikutnya adalah larangan membawa tikar, bantal, dan perlengkapan sejenis ke ruang perawatan. Ketentuan ini mungkin dimaksudkan untuk menjaga kebersihan, kerapian, serta mencegah ruang perawatan dipenuhi barang-barang pribadi. Namun, penerapannya perlu mempertimbangkan kondisi keluarga pasien yang datang dari luar Kota Luwuk.
Keluarga dari wilayah Toili, Balantak, Pagimana, dan daerah lain di Kabupaten Banggai bisa saja harus bertahan selama beberapa hari, bahkan lebih dari sepekan, ketika anggota keluarganya menjalani perawatan.
Dalam situasi seperti itu, pertanyaan mendasarnya sederhana: jika keluarga dilarang membawa alas tidur, sementara rumah sakit belum tentu menyediakan tempat istirahat yang memadai bagi penunggu, mereka harus beristirahat di mana?
