banner 728x250 banner 728x250

Aktivis Kritisi Bupati Banggai Belum Laksanakan Putusan PTUN Terkait Mantan Kepala BPKAD

Muhammad Risaldy Sibay

BANGGAIPOST.COM, Luwuk – Lebih dari satu bulan berlalu sejak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu mengeluarkan putusan dalam perkara Nomor 109/G/2023/PTUN-PL yang memenangkan Marsidin Ribangka, namun hingga saat ini, Bupati Banggai belum melaksanakan perintah pengadilan tersebut.

Dalam amar putusannya, PTUN Palu memerintahkan Bupati Banggai untuk mencabut Surat Keputusan Nomor 800/1277/BKPSDM tanggal 22 Agustus 2023 tentang Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah terhadap Marsidin Ribangka.

Selain itu, pengadilan juga mewajibkan Bupati untuk merehabilitasi nama baik Marsidin dan mengembalikannya ke jabatan semula sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atau jabatan setara.

Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses banding dan kasasi.

Aktivis di Kota Luwuk, Muhammad Risaldy Sibay, menilai sikap Bupati Banggai terkesan mengabaikan putusan hukum tersebut. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi merugikan Marsidin Ribangka secara materiil maupun immateriil.

“Pak Marsidin kehilangan hak-haknya, baik gaji maupun tunjangan lain selama hampir dua tahun, serta harus menanggung tekanan sosial yang berat akibat pemberhentian yang tidak berdasar,” kata Risaldy kepada media ini, Minggu (27/4/2025).

Risaldy juga menyebutkan bahwa kasus Marsidin Ribangka merupakan contoh dari banyaknya kasus serupa yang terjadi di Banggai, di mana sejumlah aparatur sipil negara (ASN), kepala sekolah, kepala desa, hingga kepala dinas diberhentikan atau dipindahkan tanpa prosedur yang tepat.

Menurut Risaldy, kurangnya pengawasan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai turut memperparah situasi tersebut.

Ia menyarankan agar DPRD lebih aktif mengawasi kebijakan pemerintah daerah dan mendorong alokasi anggaran untuk mendukung akses masyarakat terhadap upaya hukum.

“Dengan adanya anggaran untuk advokasi hukum, masyarakat yang merasa dirugikan bisa mendapatkan keadilan tanpa harus menghadapi kendala biaya,” tambahnya.

Di sisi lain, ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan ini juga dinilai dapat berdampak pada keuangan daerah.

Rehabilitasi jabatan Marsidin Ribangka akan memerlukan pengembalian gaji dan hak finansial lainnya yang belum diterima, sehingga dapat membebani anggaran pemerintah daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Banggai belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilaksanakannya putusan PTUN Palu tersebut. (*)