BANGGAIPOST,Luwuk- Kapolsek Luwuk AKP Candra SH MH, bersama anggotanya menggerebek rumah warga yang menjual ataupun mengedarkan miras tanpa izin di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Kamis (20/1/2022).
“Ada dua rumah warga yang kita gerebek hari ini karena menjual miras tanpa izin,” ungkap AKP Candra.
Kedua rumah warga yang digerebek ini bernisial FT (34) yang merupakan seorang IRT di Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan dan BP alias P (60) di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Di rumah milik FT petugas menyita 200 liter miras Cap Tikus (CT) yang disimpan di dalam 8 jeriken ukuran 25 liter dan 10 botol bekas air mineral ukuran 600 ml.
“Sedangkan di rumah milik BP alias P kita menemukan empat botol bekas air mineral ukuran 600 ml berisi miras jenis cap tikus,” beber AKP Candra.
Selanjutnya seluruh barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polsek Luwuk dan terhadap para pemilik miras akan diundang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, meminta seluruh jajarannya memberantas peredaran minuman keras (miras) dan narkoba.
Penekanan itu disampaikan saat ia memimpin Gelar Operasional (GO) bulanan di Aula Rupatama Mapolres Banggai, Selasa (7/12/2021) lalu.
AKBP Yoga menyatakan, gangguan Kamtibmas yang terjadi didominasi kekerasan yang pemicunya dari miras dan narkoba.
“Saya minta jajaran berantas peredaran narkoba dan miras hingga ke akar-akarnya,” ucap AKBP Yoga.(Hmp)