— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk

Gubernur Sulteng Dinilai Ambivalen Soal Tambang


Tegas Tutup Tambang di Palu, Mengapa Bangkep Jalan Terus?


BANGGAIPOST.COM, LUWUK – Sikap Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dalam menyikapi persoalan pertambangan kembali menjadi sorotan. Di satu sisi, ia menuai apresiasi setelah mencabut izin dan menghentikan secara permanen dua perusahaan tambang galian C di Kelurahan Tipo, Kota Palu, dengan alasan melindungi lingkungan dan ruang hidup masyarakat.

Namun di sisi lain, ketegasan serupa belum terlihat terhadap rencana investasi tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan yang terus menuai penolakan dari masyarakat, pegiat lingkungan, hingga lembaga legislatif.

— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk
— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk

Pada Juni 2025, Anwar Hafid mencabut izin usaha pertambangan milik PT Bumi Alpamandiri dan PT Tambang Watu Kalora di Kelurahan Tipo. Saat itu, gubernur menegaskan pencabutan izin bukan keputusan politik, melainkan bentuk komitmen melindungi lingkungan hidup serta keselamatan masyarakat.

Berbeda dengan di Palu, polemik tambang batu gamping di Banggai Kepulauan justru terus menguat.

Komisi III DPRD Sulawesi Tengah sebelumnya telah merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah agar mencabut seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu gamping di Banggai Kepulauan. Rekomendasi tersebut lahir setelah rapat dengar pendapat yang menyimpulkan aktivitas pertambangan berpotensi mengancam kawasan karst, sumber mata air, serta keberlangsungan hidup masyarakat di pulau kecil tersebut.

Perkembangan terbaru menunjukkan penolakan semakin meluas. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Banggai Kepulauan pada 6 Juli 2026, mayoritas fraksi menyatakan menolak seluruh rencana investasi pertambangan batu gamping di wilayah Banggai Kepulauan.

Sikap DPRD itu diambil setelah mendengarkan aspirasi Aliansi Masyarakat Konggolio Tano Peling yang menilai aktivitas pertambangan berpotensi mengancam kelestarian kawasan karst, sumber air bersih, sektor pertanian, perikanan, hingga masa depan pariwisata Banggai Kepulauan.

Data yang telah dipublikasikan sebelumnya juga menunjukkan terdapat 23 Izin Usaha Pertambangan (IUP), terdiri atas lima IUP Operasi Produksi dan 18 IUP Eksplorasi, yang direkomendasikan untuk dibatalkan karena dinilai berpotensi merusak ekosistem karst Banggai Kepulauan.

Kawasan karst Banggai Kepulauan sendiri telah mendapat perlindungan melalui Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 karena memiliki fungsi vital sebagai kawasan resapan air, penyimpan cadangan air tanah, sekaligus habitat berbagai keanekaragaman hayati.

Penolakan terhadap rencana tambang juga terus disuarakan organisasi lingkungan, di antaranya JATAM Sulawesi Tengah dan WALHI Sulawesi Tengah. Kedua organisasi tersebut menilai eksploitasi batu gamping berpotensi mengancam kehidupan masyarakat pesisir, petani, nelayan, serta merusak bentang alam karst yang menjadi penyangga utama ekosistem pulau-pulau kecil.

Pegiat lingkungan dan budaya Banggai Kepulauan, Irwanto Diasa atau Om Simbil, mengatakan hingga kini belum melihat adanya langkah nyata Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menghentikan proses perizinan tambang batu gamping.

“Sejauh ini tidak ada. Yang kami lihat justru progres perizinannya terus berjalan,” ujar Simbil kepada Banggaipost.com, Rabu (9/7/2026).

Ia juga mengungkap dugaan adanya penerbitan izin yang mencakup wilayah desa tanpa sepengetahuan masyarakat maupun pemerintah desa. “Bahkan ada pencaplokan wilayah desa ratusan hektare tanpa diketahui masyarakat dan pemerintah desa. Namun SK IUP sudah ditandatangani atas nama gubernur,” katanya.

Menurut Simbil, kondisi tersebut semakin memperkuat kesan bahwa pemerintah belum menunjukkan keberpihakan terhadap perlindungan ekosistem karst Banggai Kepulauan. Ia menilai, apabila perlindungan lingkungan menjadi dasar penghentian tambang di Kota Palu, maka prinsip yang sama semestinya diterapkan terhadap rencana tambang batu gamping di Banggai Kepulauan yang dinilai memiliki risiko ekologis lebih besar.

Ia meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menghentikan seluruh proses perizinan tambang batu gamping hingga persoalan tata ruang, legalitas, serta keberatan masyarakat diselesaikan secara terbuka dan transparan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi Gubernur Sulawesi Tengah mengenai sikap Pemerintah Provinsi terhadap keputusan DPRD Banggai Kepulauan yang menolak seluruh investasi tambang batu gamping maupun terhadap pernyataan pegiat lingkungan mengenai dugaan masih berlanjutnya proses perizinan.(Alin)

— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk
— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk
'; ?>