— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk
'; ?>

Biadab! Kakek 60 Tahun di Pagimana Diduga Perkosa Perempuan Penyandang Disabilitas Mental Dua Kali

foto: ilustrasi

BANGGAIPOST, PAGIMANA – Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial SH (60), warga Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental berinisial MH (41).

Kasus yang mengundang keprihatinan ini terungkap setelah korban menunjukkan adanya memar di leher sebelah kiri kepada saudara kandungnya, NH, pada Minggu, 28 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 Wita.

— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk
— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk

Mendapat kabar tersebut, NH yang saat itu berada di Kota Luwuk segera pulang ke Pagimana. Bersama korban, ia kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Pagimana. Laporan diterima dengan nomor LP/B/21/2026/SPKT/Polsek Pagimana/Polres Banggai/Polda Sulteng.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan korban yang memiliki keterbatasan mental, polisi mengungkap bahwa pelaku merupakan tetangga korban sendiri.

Kapolsek Pagimana, IPTU Muh. Alfian Ismail, menjelaskan, peristiwa terakhir terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 09.00 Wita. Saat itu korban sedang berada di area makam ibunya ketika didatangi tersangka.

Pelaku kemudian mengajak korban ke semak belukar dan diduga memaksanya melakukan persetubuhan dengan ancaman akan dibunuh apabila menolak.

“Korban menuruti kemauan tersangka karena kerap diancam akan dibunuh. Tersangka mengakui persetubuhan ini terjadi sebanyak dua kali, sebelumnya pada Kamis, 25 Juni sekitar pukul 10.00 Wita,” ujar IPTU Muh. Alfian Ismail.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan SH sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban, telah diamankan untuk kepentingan proses hukum.
Kapolsek menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

“Tersangka sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan secara mendalam,” tegasnya.

Polsek Pagimana juga memastikan korban akan mendapatkan perlindungan hukum selama proses penyidikan berlangsung. Mengingat korban merupakan penyandang disabilitas mental, penanganan dilakukan dengan memperhatikan hak-hak korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(Alin)

— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk
— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk