Berita Utama

Gubernur Sulteng Dinilai Ambivalen Soal Tambang


Tegas Tutup Tambang di Palu, Mengapa Bangkep Jalan Terus?


BANGGAIPOST.COM, LUWUK – Sikap Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dalam menyikapi persoalan pertambangan kembali menjadi sorotan. Di satu sisi, ia menuai apresiasi setelah mencabut izin dan menghentikan secara permanen dua perusahaan tambang galian C di Kelurahan Tipo, Kota Palu, dengan alasan melindungi lingkungan dan ruang hidup masyarakat.

Namun di sisi lain, ketegasan serupa belum terlihat terhadap rencana investasi tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan yang terus menuai penolakan dari masyarakat, pegiat lingkungan, hingga lembaga legislatif.

Pada Juni 2025, Anwar Hafid mencabut izin usaha pertambangan milik PT Bumi Alpamandiri dan PT Tambang Watu Kalora di Kelurahan Tipo. Saat itu, gubernur menegaskan pencabutan izin bukan keputusan politik, melainkan bentuk komitmen melindungi lingkungan hidup serta keselamatan masyarakat.

Berbeda dengan di Palu, polemik tambang batu gamping di Banggai Kepulauan justru terus menguat.

Komisi III DPRD Sulawesi Tengah sebelumnya telah merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah agar mencabut seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu gamping di Banggai Kepulauan. Rekomendasi tersebut lahir setelah rapat dengar pendapat yang menyimpulkan aktivitas pertambangan berpotensi mengancam kawasan karst, sumber mata air, serta keberlangsungan hidup masyarakat di pulau kecil tersebut.

Bagikan: