— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk
'; ?>

PT BEU Jalin Kerja Sama dengan Kejari di Tengah Sorotan Efisiensi Anggaran

BANGGAIPOST.COM, LUWUK – PT Banggai Energi Utama (BEU) Perseroda menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Banggai pada Senin (7/7/2026) sebagai upaya memperkuat tata kelola perusahaan dan kepatuhan terhadap aspek hukum. Kerja sama ini dilakukan di tengah sorotan publik terhadap efisiensi pengelolaan anggaran perusahaan, khususnya tingginya beban gaji yang mencapai sekitar 70 persen dari total biaya operasional.

MoU tersebut berfokus pada pendampingan hukum melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Banggai. Pendampingan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi penyimpangan dalam proses pengelolaan perusahaan, termasuk dalam upaya memperoleh Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Senoro-Toili.

— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk
— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk

Dikutip dari sejumlah media, Direktur Utama PT BEU, Achmad Zaidy, mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis agar seluruh aktivitas bisnis PT BEU sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kerja sama dengan Kejari menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola BUMD.”

Menurut Achmad Zaidy, melalui pendampingan Kejaksaan Negeri Banggai, perusahaan dapat memperoleh pendapat hukum, bantuan hukum, maupun tindakan hukum apabila menghadapi persoalan di bidang perdata dan tata usaha negara.

Ia menegaskan, kepastian hukum merupakan fondasi penting dalam menjalankan kegiatan usaha. Dengan adanya pendampingan tersebut, setiap kebijakan maupun kerja sama bisnis yang dilakukan PT BEU diharapkan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Meski demikian, kerja sama tersebut belum meredam perhatian publik terhadap kondisi keuangan perusahaan. Berdasarkan laporan keuangan PT BEU yang sebelumnya dikutip Banggai Post edisi 27 Juni 2026, sepanjang tahun buku 2025 perusahaan mengalokasikan sekitar Rp2,37 miliar untuk belanja gaji direksi dan karyawan. Nilai tersebut setara sekitar 70 persen dari total beban umum dan administrasi sebesar Rp3,39 miliar.

Besarnya porsi belanja pegawai menjadi sorotan karena pendapatan perusahaan pada tahun 2025 masih didominasi hasil hibah kabel sisa konstruksi dari PT Donggi-Senoro LNG (DSLNG), bukan berasal dari kegiatan usaha inti pengelolaan PI 10 persen. Pada tahun buku 2024, PT BEU juga tercatat membukukan kerugian sekitar Rp3,56 miliar.

Analis kebijakan Nadjamuddin Mointang menilai persoalan utama bukan semata-mata besarnya belanja gaji, melainkan apakah pengeluaran tersebut sebanding dengan capaian kinerja perusahaan. “Publik juga perlu mengetahui apakah realisasi kinerja PT BEU telah memenuhi target Rencana Bisnis Perusahaan (RBP) dan Key Performance Indicators (KPI),” katanya.

Menurutnya, transparansi terhadap pencapaian target bisnis menjadi penting karena PT BEU merupakan BUMD yang memperoleh penyertaan modal dari pemerintah daerah.

Sorotan serupa sebelumnya disampaikan aktivis pemerhati korupsi Asrudin Rongka, seperti dikutip dari Radar Sulteng. Ia menilai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banggai kepada PT BEU sebesar Rp16,5 miliar untuk periode 2024–2027 perlu diawasi secara ketat agar benar-benar memberikan manfaat bagi daerah.

Menurut Asrudin, sebagian besar dana tersebut masih terserap untuk kebutuhan operasional, seperti belanja gaji, perjalanan dinas, hingga sewa kantor di Jakarta. Sementara itu, manfaat ekonomi dari PI 10 persen diperkirakan baru mulai dirasakan pada 2027 hingga 2028. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pemborosan apabila tidak diikuti peningkatan kinerja perusahaan.

Kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Banggai diharapkan menjadi momentum bagi PT BEU untuk memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik. Namun efektivitasnya akan sangat bergantung pada kemampuan perusahaan meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat transparansi pelaporan, serta merealisasikan target bisnis yang telah ditetapkan.

Sejumlah kalangan di Kabupaten Banggai juga berharap DPRD terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap penyertaan modal daerah kepada PT BEU agar investasi yang bersumber dari APBD benar-benar memberikan nilai tambah bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan sekadar membiayai operasional perusahaan. (RBP)

— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk
— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk