PT Penta dan PT Prima Dinilai Abai terhadap Jadwal Penyiraman Jalan di Desa Siuna

BANGGAIPOST, PAGIMANA – Dua dari empat perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, dinilai belum menunjukkan komitmen yang konsisten terhadap upaya pengendalian dampak lingkungan, khususnya melalui penyiraman jalan di kawasan permukiman warga untuk mengurangi debu akibat aktivitas angkutan tambang.

Dua perusahaan yang menjadi sorotan tersebut adalah PT Penta Dharma Karsa dan PT Prima Dharma Karsa. Keduanya disebut tidak menjalankan jadwal penyiraman jalan secara konsisten sebagaimana yang telah ditetapkan Pemerintah Desa Siuna.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Banggaipost, Pemerintah Desa Siuna pada 29 Juli 2025 menerbitkan Surat Nomor 141/165/PEM/2025 tentang Jadwal Penyiraman Jalan yang ditujukan kepada empat perusahaan tambang, yakni PT Penta Dharma Karsa, PT Prima Dharma Karsa, PT Anugerah Bangun Makmur, dan PT Bumi Persada Surya Pratama.

Dalam surat tersebut, pemerintah desa menyampaikan apresiasi kepada perusahaan yang telah berinisiatif melakukan penyiraman jalan. Namun, pemerintah desa juga menilai pelaksanaan kegiatan tersebut belum berjalan secara maksimal dan belum dilakukan secara rutin.

Atas dasar itu, pemerintah desa menyusun jadwal penyiraman jalan agar kegiatan tersebut dapat berlangsung secara teratur, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang terdampak debu.

Dalam surat itu disebutkan:“Namun dalam pelaksanaan kegiatan tersebut di atas kami melihat masih belum berjalan secara maksimal dan belum rutin dilakukan. Untuk itu, dengan pertimbangan agar kegiatan baik itu tetap rutin serta tetap terjaga dan dipertahankan keberlangsungannya, kami berinisiatif membuat jadwal penyiraman jalan di dalam Desa Siuna.”

Berdasarkan jadwal tersebut, setiap perusahaan mendapat giliran melakukan penyiraman jalan pada pukul 09.00 WITA, 12.00 WITA, dan 16.00 WITA secara bergiliran dan berulang.

Meski surat tersebut telah disampaikan kepada seluruh perusahaan, warga menilai implementasinya masih jauh dari harapan. Dari empat perusahaan yang menerima jadwal tersebut, warga menyebut hanya dua perusahaan yang relatif konsisten melaksanakan penyiraman jalan.

Sementara itu, PT Penta Dharma Karsa disebut hanya aktif melakukan penyiraman sekitar dua pekan setelah surat diterbitkan. Setelah itu, frekuensi penyiraman disebut semakin berkurang. Adapun PT Prima Dharma Karsa disebut tidak pernah menjalankan jadwal penyiraman sebagaimana yang telah ditetapkan Pemerintah Desa Siuna.

“Sejak awal surat itu dibuat, kurang lebih dua minggu PT Penta masih aktif menyiram jalan. Setelah itu sudah jarang dilakukan. Sedangkan PT Prima tidak pernah melakukan penyiraman dan tidak mengindahkan surat dari pemerintah desa tersebut,” ujar seorang sumber kepada Banggaipost.

Kondisi tersebut, menurut warga, menyebabkan debu dari lalu lintas kendaraan tambang masih terus mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat yang bermukim di sepanjang jalur hauling di Desa Siuna.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Penta Dharma Karsa maupun PT Prima Dharma Karsa belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait pelaksanaan penyiraman jalan sebagaimana diatur dalam surat Pemerintah Desa Siuna.(alin)

— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk