PI 10 persen disebut-sebut sebagai peluang emas bagi Banggai. Tapi bagaimana jika K3S tidak bersedia “menggendong” biaya investasi di awal?
BANGGAIPOST.COM, LUWUK – Peluang Pemerintah Kabupaten Banggai memperoleh Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja (WK) Senoro-Toili menyimpan tantangan besar di balik potensi manfaatnya. Apabila skema carried interest atau pembiayaan di muka oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) tidak diterapkan, pemerintah daerah berpotensi menghadapi kebutuhan pendanaan yang sangat besar untuk memenuhi porsi penyertaan modalnya.
Gambaran besarnya kebutuhan pendanaan tersebut mengemuka setelah Bupati Banggai, H. Amirudin, mengungkapkan besarnya nilai investasi pengembangan WK Senoro-Toili yang menjadi dasar perhitungan PI 10 persen. Pernyataan itu disampaikan kepada sejumlah media seusai melaksanakan Salat Jumat di Masjid Baitul Ma’mun, Jumat (26/6/2026) silam.
“Berdasarkan perhitungan sementara yang kami terima, nilai investasi dalam proyek tersebut diperkirakan mencapai 1,3 miliar dolar Amerika Serikat,” ujar Amirudin.
Dari simulasi yang dilakukan Banggaipost.com menggunakan asumsi kurs Rp16.500 per dolar AS, nilai investasi tersebut setara Rp21,45 triliun. Dari angka tersebut, nilai PI 10 persen diperkirakan mencapai sekira Rp2,145 triliun.
Apabila kepemilikan PI dilakukan melalui konsorsium antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banggai dengan komposisi kepemilikan 50:50, maka simulasi menunjukkan masing-masing pemerintah daerah berpotensi menanggung penyertaan modal sekitar Rp1,07 triliun.
Dana tersebut tidak dibayarkan sekaligus, melainkan secara bertahap melalui mekanisme cash call, yakni permintaan pendanaan dari operator sesuai kebutuhan investasi selama tahap pengembangan lapangan migas.
Nilai penyertaan modal sebesar itu tergolong besar jika dibandingkan dengan kemampuan fiskal Kabupaten Banggai yang hingga kini masih bertumpu pada Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Apabila pembiayaan harus diperoleh melalui pinjaman atau skema pendanaan lainnya, pemerintah daerah juga harus memperhitungkan beban bunga serta dampaknya terhadap ruang fiskal pada tahun-tahun mendatang. Di sisi lain, penyediaan dana dalam jumlah besar berpotensi mengurangi kemampuan daerah membiayai program prioritas seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan publik.
Selain itu, karakteristik lapangan migas Senoro-Toili yang telah memasuki fase mature juga menjadi faktor yang perlu diperhitungkan. Pengembalian investasi akan sangat bergantung pada tingkat produksi serta perkembangan harga minyak dan gas di masa mendatang.
Skema carried interest menjadi salah satu faktor paling menentukan dalam implementasi PI 10 persen. Dalam video edukasi resmi SKK Migas berjudul “Participating Interest (PI) 10%” yang dipublikasikan melalui kanal YouTube resmi SKK Migas pada Agustus 2022, dijelaskan bahwa pembiayaan PI dilakukan melalui kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), termasuk menggunakan mekanisme carried interest. Dengan demikian, pembiayaan awal PI merupakan bagian dari skema kerja sama antara BUMD penerima PI dan KKKS, sehingga pelaksanaannya bergantung pada kesepakatan para pihak.
Apabila skema carried interest tidak disepakati, maka pemerintah daerah berpotensi harus menyiapkan sendiri kebutuhan penyertaan modalnya. Kondisi inilah yang melatarbelakangi simulasi kebutuhan dana sekitar Rp1,07 triliun apabila kepemilikan PI dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan komposisi 50:50.
Bupati Amirudin mengatakan pemerintah daerah terus melakukan komunikasi dengan K3S maupun regulator untuk mempercepat realisasi PI 10 persen. Menurutnya, proses tersebut juga membutuhkan dukungan publik melalui pemberitaan media massa agar menjadi perhatian bersama.
“Kita terus melakukan komunikasi dengan K3S. Saya juga berharap teman-teman wartawan ikut mengawal lewat pemberitaan agar persoalan ini menjadi perhatian bersama,” ujar Amirudin.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan SKK Migas, penyelesaian proses PI ditargetkan paling lambat pada November 2027. “Kalau sudah ada persetujuan dari K3S, prosesnya langsung berjalan. Target November 2027 tidak boleh terlewati karena jika terlambat, kesempatan itu bisa hilang,” tegasnya.
Namun, informasi yang diterima Banggai Post di tengah pembahasan tersebut, berkembang pula isu mengenai kemungkinan perubahan operator Wilayah Kerja Senoro-Toili setelah berakhirnya masa operasi JOB Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi pada akhir 2027.
Seorang politisi di Kabupaten Banggai yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengaku memperoleh informasi bahwa pengelolaan lapangan nantinya akan dilakukan sepenuhnya oleh Pertamina EP. “Info yang kami terima, lapangan ini akan dikelola full oleh Pertamina EP,” ungkapnya.
Namun hingga berita ini diturunkan, Banggaipost.com belum memperoleh konfirmasi resmi dari SKK Migas maupun Pertamina terkait benar atau tidaknya informasi tersebut. Sementara data menunjukan kontrak Wilayah Kerja Senoro-Toili yang saat ini dioperasikan oleh JOB Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi. telah resmi diperpanjang hingga tahun 2047 (mulai Desember 2027) dengan skema Cost Recovery PSC, dan operator tetap adalah JOB tersebut.
Di bagian lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menunjuk PT Banggai Energi Utama (BEU/Perseroda) sebagai badan usaha milik daerah yang akan mengelola PI 10 persen. Pengelolaannya direncanakan dilakukan secara bersama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banggai dengan komposisi kepemilikan 50:50 melalui skema konsorsium atau badan usaha bersama.
Besarnya nilai investasi membuat berbagai aspek pembiayaan perlu diperhitungkan secara matang. Pemerintah daerah bersama DPRD dinilai perlu melakukan kajian komprehensif terhadap aspek keuangan, hukum, serta risiko investasi sebelum mengambil keputusan final terkait penyertaan modal. Dengan perencanaan yang matang, kepastian mekanisme pembiayaan, serta kejelasan komitmen K3S, peluang memperoleh manfaat dari PI 10 persen diharapkan dapat dioptimalkan tanpa menimbulkan tekanan berlebihan terhadap kondisi fiskal daerah.
Sebegai catatan redaksi, nilai investasi sebesar 1,3 miliar dolar AS dalam berita ini merupakan angka yang disampaikan Bupati Banggai berdasarkan informasi yang diterima pemerintah daerah. Hingga berita ini diterbitkan, Banggaipost.com belum memperoleh konfirmasi resmi dari SKK Migas maupun Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) mengenai besaran nilai investasi tersebut.
Sementara itu, konversi ke rupiah menggunakan asumsi kurs Rp16.500 per dolar AS, termasuk simulasi nilai PI 10 persen sebesar Rp2,145 triliun serta estimasi kebutuhan penyertaan modal sekitar Rp1,07 triliun, merupakan hasil simulasi dan perhitungan redaksi Banggaipost.com yang disusun untuk memberikan gambaran potensi kebutuhan pendanaan apabila kepemilikan PI dilakukan dengan komposisi 50:50 antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banggai. Simulasi tersebut bukan merupakan perhitungan resmi Pemerintah Kabupaten Banggai, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, SKK Migas, maupun K3S.(RBP)












