— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk

Dua Tahun LHP BPK Tak Pernah Dibahas, Waket I DPRD Banggai Pertanyakan Distribusi Dokumen


Sekwan: Belum Ada Perintah Ketua


BANGGAIPOST.COM, LUWUK – Wakil Ketua I DPRD Banggai, Wardani Murad Husain, mengungkapkan kekecewaannya karena dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dan 2025 disebut tidak pernah didistribusikan kepada dirinya maupun anggota DPRD lainnya. Akibatnya, selama dua tahun berturut-turut DPRD Banggai dinilai tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan melalui pembahasan LHP sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

Menurut politisi Fraksi Gerindra itu, sejak dokumen LHP BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2025 diserahkan oleh BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah kepada Wakil Ketua II DPRD Banggai bersama Sekretaris DPRD pada 26 Mei 2026 di Palu, salinan dokumen tersebut belum juga diberikan kepada unsur pimpinan DPRD lainnya maupun para ketua fraksi.

“Kami sudah menyampaikan kepada Pak Sekwan bahwa setelah LHP BPK diterima, dokumen itu harus segera digandakan dan didistribusikan kepada masing-masing pimpinan DPRD, anggota, maupun fraksi. Tapi sampai sekarang belum juga dilakukan. Ini ada apa?” ujarnya.

Wardani menegaskan, dokumen LHP memiliki peran strategis sebagai bahan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program serta penggunaan anggaran daerah.

“Dokumen LHP jangan disimpan. Anggota DPRD wajib melakukan pembahasan dan pengawasan terhadap tindak lanjut LHP BPK sesuai regulasi. Justru kalau tidak dibahas di DPRD, itu yang salah,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, persoalan tersebut ternyata bukan hanya terjadi pada LHP BPK Tahun Anggaran 2025. LHP BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2024 yang seharusnya dibahas pada tahun 2025 juga disebut tidak pernah diberikan kepada dirinya maupun anggota DPRD lainnya.

“Bukan hanya LHP BPK Tahun Anggaran 2025. LHP BPK Tahun Anggaran 2024 yang seharusnya dibahas pada tahun 2025 juga tidak pernah diberikan oleh Sekwan kepada anggota DPRD. Jadi sudah dua tahun anggaran berturut-turut, yakni LHP BPK TA 2024 dan TA 2025, belum pernah diberikan kepada saya selaku Wakil Ketua I maupun anggota DPRD lainnya,” ungkapnya.

Menurut Wardani, selama dua tahun terakhir tidak pernah ada pembahasan resmi terhadap LHP BPK melalui alat kelengkapan dewan.

“Tidak pernah dibahas, baik di komisi maupun di Badan Anggaran (Banggar). Padahal itu merupakan kewajiban DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan,” katanya.

Ia menjelaskan, kewajiban tersebut merujuk pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mengatur bahwa DPRD wajib menindaklanjuti LHP BPK melalui pembahasan dan berwenang meminta klarifikasi serta penjelasan kepada pihak eksekutif.

Sementara itu, teknis pelaksanaannya diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2010 yang mewajibkan DPRD membahas LHP BPK melalui alat kelengkapan dewan (AKD), baik melalui komisi, Badan Anggaran (Banggar), maupun Panitia Khusus (Pansus).

Proses pembahasan tersebut memiliki batas waktu, yakni harus dimulai paling lambat dua minggu setelah LHP diterima dan diselesaikan dalam waktu maksimal satu minggu.

“Paling lambat dua minggu setelah LHP BPK diterima sudah harus dilakukan pembahasan di DPRD. Harusnya untuk LHP Tahun Anggaran 2025 sudah mulai dibahas sejak 9 Juni 2026. Sekarang sudah tanggal 16 Juni. Saya sudah minta, tapi belum juga diserahkan. Ini menghalangi tugas kami sebagai anggota DPRD,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPRD Banggai, Sudarso Abusama, menyatakan hingga saat ini belum ada perintah dari pimpinan DPRD untuk menggandakan maupun mendistribusikan dokumen LHP BPK kepada anggota dewan.

“Belum ada perintah menggandakan ataupun mendistribusikan LHP BPK dari Ketua DPRD,” singkat Sudarso, Rabu (17/6/2026).

Sementara itu, Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tatjo, mengatakan dokumen LHP BPK dapat diberikan kepada Fraksi Gerindra sepanjang diajukan melalui mekanisme administrasi yang berlaku.

“Silakan ajukan permohonan melalui Fraksi Gerindra yang ditujukan kepada Ketua DPRD terkait permohonan dokumen LHP BPK Tahun 2025,” ujar Saripudin.

Menurutnya, DPRD tidak mempersoalkan pemberian dokumen tersebut sepanjang prosedur administrasi dipenuhi.

“Kami akan berikan dokumennya, tetapi melalui mekanisme. Ibu Waket I kan di Fraksi Gerindra. Jadi melalui fraksi menyurat ke Ketua DPRD dan kami akan berikan dokumennya. Semua harus tertib administrasi,” tegasnya.

Pernyataan Ketua DPRD tersebut membuka perspektif berbeda terkait belum diterimanya dokumen LHP BPK oleh sebagian anggota DPRD. Namun demikian, Wardani tetap menilai dokumen tersebut seharusnya telah didistribusikan lebih awal mengingat batas waktu pembahasan LHP yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.(Sri)