BANGGAIPOST.COM, LUWUK – Nasib pahit harus diterima 15 petugas cleaning service (CS) yang selama ini bekerja di RSUD Luwuk. Setelah bertahun-tahun mengabdi menjaga kebersihan rumah sakit, mereka mengaku diberhentikan tanpa pemberitahuan sebelumnya dan tanpa menerima pesangon.
Salah seorang pekerja, Sofia, bahkan mengaku telah mengabdikan diri selama 27 tahun sebagai petugas kebersihan di RSUD Luwuk. Namun, pada awal Juni 2026, ia bersama 14 rekannya mendapati posisi mereka telah digantikan oleh pekerja lain.
“Selama 27 tahun sebagai cleaning service di RSUD Luwuk, baru kali ini saya mengalami masalah seperti ini. Tiba-tiba diberhentikan efektif Juni 2026 tanpa pemberitahuan sebelumnya. Yang diberhentikan ada 15 orang. Kami juga tidak menerima pesangon, sementara gaji bulan Mei belum dibayarkan,” ungkap Sofia kepada Banggaipost, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Sofia, dirinya dan rekan-rekan tidak pernah menerima penjelasan mengenai alasan pemberhentian tersebut. Mereka juga merasa tidak pernah melakukan pelanggaran yang dapat menjadi dasar pemutusan hubungan kerja.
“Saat kami masuk kerja awal Juni, ternyata posisi kami sudah digantikan orang lain. Ini sangat tidak manusiawi. Kami sudah mengabdi puluhan tahun, tetapi diperlakukan seperti ini,” katanya.
Ia mengungkapkan, tanda-tanda perubahan mulai terasa sejak sekitar tiga bulan terakhir ketika vendor penyedia jasa kebersihan disebut tidak lagi menyediakan bahan pembersih lantai.
“Kami tidak lagi diberikan cairan pembersih lantai. Jadi selama beberapa waktu hanya menggunakan air biasa untuk membersihkan ruangan-ruangan di rumah sakit,” ujarnya.
Selain kehilangan pekerjaan, para pekerja juga mengaku belum menerima gaji bulan Mei 2026 sebesar Rp1,2 juta per orang. Mereka menilai pihak vendor seharusnya bertanggung jawab memenuhi hak-hak pekerja yang diberhentikan.
“Kami bahkan tidak tahu nama perusahaan maupun alamat kantornya. Sekitar enam tahun lalu kami hanya diminta menyerahkan fotokopi KTP, lalu diminta tetap bekerja seperti biasa. Setelah itu menerima gaji dalam amplop sebesar Rp1,2 juta per bulan,” jelas Sofia.
Merasa hak-haknya belum dipenuhi, Sofia bersama rekan-rekannya berencana membawa persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Banggai untuk meminta fasilitasi penyelesaian.
“Kami akan mengadukan persoalan ini ke DPRD Banggai agar hak-hak kami, termasuk pesangon atau uang jasa selama bekerja, bisa dipenuhi oleh pihak vendor,” tegasnya.(sri)












