Gedung Ombudsman RI di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Kasus 6 Kades di Banggai sendiri ditangani Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Tengah.[foto: istimewa]
Ombudsman Sulteng Masih Menunggu Tenggang Waktu 90 Hari
BANGGAIPOST.COM, PALU – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan belum menemukan indikasi maladministrasi dalam penanganan kasus enam kepala desa nonaktif di Kabupaten Banggai yang memenangkan gugatan di pengadilan tata usaha negara.
Penilaian tersebut disampaikan karena proses pelaksanaan putusan pengadilan masih berada dalam tenggang waktu yang diatur peraturan perundang-undangan.
ORI Perwakilan Sulawesi Tengah menjelaskan, para penggugat baru dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah lewat 90 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap apabila putusan belum dilaksanakan oleh pihak tergugat.
“Berdasarkan Pasal 116 ayat (3) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf b dan huruf c, maka setelah 90 hari kerja baru penggugat dapat mengajukan permohonan eksekusi,” demikian penjelasan ORI Sulteng dalam pesan WhatssApp-nya kepada banggaipost.com, Kamis (4/6/2026)
Karena tenggang waktu tersebut masih berjalan, Ombudsman menilai belum dapat disimpulkan adanya tindakan maladministrasi dari Pemerintah Kabupaten Banggai terkait belum dilaksanakannya putusan pengadilan tersebut.
Kasus ini sendiri mulai ditangani Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah setelah menerima laporan dari salah satu kepala desa nonaktif, Fenny Sangkaning Rahayu, Kepala Desa Simpang Dua, pada Mei 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor 0178/LM/V/2026/PLU.
Menindaklanjuti laporan itu, Ombudsman menerbitkan surat bernomor T/302/LM.41-25/0178.2026/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026 dan masuk ke tahap pemeriksaan substantif.
Selanjutnya, pada 20 Mei 2026, Ombudsman memanggil Bupati Banggai Amirudin Tamoreka atau pejabat yang mewakili untuk memberikan klarifikasi melalui pertemuan virtual pada 22 Mei 2026.
Dalam surat panggilan bernomor T/350/LM.41-25/0126.2026/V/2026, Ombudsman meminta penjelasan terkait enam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang hingga saat itu belum dieksekusi, yakni:
- Nomor 1/B/2026/PT.TUN.MKS
- Nomor 2/B/2026/PT.TUN.MKS
- Nomor 3/B/2026/PT.TUN.MKS
- Nomor 4/B/2026/PT.TUN.MKS
- Nomor 6/B/2026/PT.TUN.MKS
- Nomor 7/B/2026/PT.TUN.MKS
Keenam putusan tersebut membatalkan Surat Keputusan Bupati Banggai tentang pemberhentian sementara enam kepala desa yang sebelumnya diduga terlibat politik praktis pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai tahun 2025.
Jadi Perhatian DPRD dan Kemendagri
Perkembangan perkara ini juga mendapat perhatian dari berbagai pihak. DPRD Sulawesi Tengah sebelumnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah agar memerintahkan Bupati Banggai melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga dikabarkan telah meminta Pemerintah Kabupaten Banggai untuk segera menindaklanjuti putusan tersebut.
Meski demikian, hingga kini belum ada informasi resmi yang menyatakan apakah keenam kepala desa tersebut telah diaktifkan kembali atau belum oleh Pemerintah Kabupaten Banggai.
Para kepala desa yang memenangkan gugatan masih menunggu berakhirnya tenggang waktu 90 hari kerja sebagaimana diatur dalam undang-undang sebelum dapat mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Palu.
Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah menegaskan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan dapat memberikan rekomendasi apabila di kemudian hari ditemukan unsur maladministrasi setelah seluruh mekanisme hukum yang tersedia dijalankan.(rdk)












