Kejari Banggai Minta Masyarakat Uso Sabar

Kejari Banggai menerima audiens perwakilan masyarakat Desa Uso, Kecamatan Batui, Rabu (3/6/2026)

Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berkah Masih Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara


BANGGAIPOST.COM, LUWUK – Kejaksaan Negeri Banggai menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berkah Uso, Desa Uso, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.

Penegasan tersebut disampaikan dalam rilis resmi Kejaksaan Negeri Banggai terkait hasil audiensi dengan perwakilan masyarakat Desa Uso yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, Rabu (3/6/2026).

Dalam rilis tersebut dijelaskan, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Akbar SH MH menerima langsung audiensi yang dihadiri unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Uso bersama sejumlah warga. Pertemuan itu turut didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Kejaksaan Negeri Banggai tetap pada komitmennya untuk memprioritaskan penyelesaian perkara dugaan Tipikor atas penyalahgunaan penyertaan modal BUMDes Berkah Uso yang terjadi pada tahun 2017-2021,” demikian kutipan rilis resmi Kejari Banggai yang diterima redaksi.

Menurut Kejari, perkara tersebut saat ini telah berada pada tahap penyidikan. Namun proses penanganannya masih menunggu penyelesaian perhitungan atau audit kerugian negara.

Kejari Banggai memastikan perkara akan segera ditindaklanjuti ke tahap berikutnya setelah hasil audit kerugian negara selesai.

“Kami masih menunggu penyelesaian perhitungan atau audit atas kerugian negara, dan akan segera ditindaklanjuti prosesnya ke tahap selanjutnya apabila hasil audit kerugian negaranya sudah selesai,” lanjut rilis tersebut.

Seperti dilaporkan sejumlah media lokal, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal BUMDes Berkah Uso selama periode 2017 hingga 2021. BUMDes tersebut menerima total penyertaan modal sekitar Rp800 juta yang bersumber dari APBDes Desa Uso dan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai. Dana tersebut diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menjadi objek penyidikan Kejari Banggai.

Dalam audiensi tersebut, Kajari Banggai juga meminta masyarakat Desa Uso untuk tetap bersabar dan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara. Kejaksaan membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan audiensi lanjutan guna memperoleh informasi terbaru mengenai perkembangan kasus tersebut.

Kejari Banggai turut mengapresiasi sikap masyarakat Desa Uso yang memilih menyampaikan aspirasi melalui dialog dan audiensi.

Menurut rilis resmi Kejari, pertemuan berlangsung secara terbuka dan dalam suasana kekeluargaan sehingga perkembangan penanganan perkara dapat disampaikan secara lebih jelas kepada masyarakat.

Atas penjelasan yang disampaikan Kejari Banggai, perwakilan masyarakat Desa Uso disebut mempertimbangkan untuk menunda penyampaian aspirasi melalui aksi dan memilih menunggu perkembangan lebih lanjut proses penyelesaian perkara tersebut.(Sri/rdk)