Kasus Dugaan Jual Beli Titik SPPG Diusut Kejagung, Banggai Raya Perlu Waspada

BANGGAIPOST.COM, LUWUK – Terbongkarnya dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini ditangani Kejaksaan Agung menjadi alarm bagi daerah-daerah, termasuk Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut.

Kasus yang menyeret sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut mengungkap dugaan adanya transaksi penentuan titik dapur MBG yang diperjualbelikan kepada pihak tertentu. Praktik itu diduga membuka ruang bagi munculnya dapur yang tidak memenuhi standar, hingga titik yang hanya tercatat di atas kertas namun tidak beroperasi sebagaimana mestinya.

Di wilayah Banggai Raya, belum ditemukan kasus besar terkait jual beli titik SPPG seperti yang terungkap di sejumlah daerah lain. Namun, tingginya minat masyarakat untuk membuka dapur MBG dinilai menjadi celah yang dapat dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab.

Informasi yang dihimpun Banggaipost menunjukkan, sejumlah pihak di berbagai daerah sempat mengaku memiliki akses khusus ke BGN dan menawarkan percepatan persetujuan titik SPPG dengan imbalan sejumlah uang. Modus tersebut menjadi salah satu pola yang kini tengah diusut aparat penegak hukum secara nasional.

Meski belum ada kasus serupa yang terungkap di Banggai Raya, program MBG di daerah ini juga pernah diterpa sejumlah isu yang memicu perhatian publik. Pada Februari 2026 lalu, beredar rekaman wawancara yang kemudian diberitakan media lokal terkait dugaan adanya tekanan terhadap pengelola SPPG untuk memberikan setoran operasional.

Dalam rekaman tersebut muncul klaim bahwa setiap SPPG diminta menyetor sekitar Rp20 juta per bulan. Bahkan disebutkan dana itu diduga mengalir kepada pihak-pihak tertentu yang memiliki peran dalam pengawasan maupun koordinasi program MBG di daerah.

Namun, tudingan tersebut telah dibantah oleh Koordinator Wilayah MBG Kabupaten Banggai. Pihak Korwil menegaskan bahwa pencairan dana program dilakukan langsung dari pemerintah pusat ke rekening masing-masing SPPG dan tidak melalui Korwil maupun Satgas Pengawasan MBG. Hingga saat ini juga belum ada penetapan tersangka maupun hasil penyelidikan resmi aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.

Selain itu, Banggai Kepulauan juga pernah menjadi perhatian nasional setelah kasus keracunan massal siswa penerima MBG pada September 2025. Insiden yang menyebabkan ratusan siswa mengalami gangguan kesehatan tersebut membuat sejumlah titik SPPG dievaluasi dan dinonaktifkan sementara oleh BGN.

Meski kasus keracunan berbeda dengan dugaan jual beli titik maupun dugaan setoran, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap proses penetapan dan operasional dapur MBG. Program yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar membutuhkan sistem yang transparan serta bebas dari praktik percaloan maupun penyimpangan.

Pengamat kebijakan publik menilai, jika benar terjadi praktik jual beli titik, maka dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berpotensi mengorbankan kualitas layanan kepada para siswa penerima manfaat.

Di Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut, masyarakat yang berminat membangun SPPG diimbau berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan bantuan pengurusan dengan imbalan uang. BGN telah berulang kali menegaskan bahwa proses pendaftaran dilakukan melalui mekanisme resmi dan tidak dipungut biaya.

Kasus yang kini ditangani Kejaksaan Agung juga diharapkan menjadi momentum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh titik SPPG, termasuk di wilayah Sulawesi Tengah. Langkah tersebut penting guna memastikan setiap dapur yang terdaftar benar-benar beroperasi, memenuhi standar, dan tidak lahir dari praktik transaksional.

Jika dugaan jual beli titik terbukti dalam proses hukum yang berjalan, maka persoalan ini bukan sekadar kasus korupsi biasa. Praktik tersebut berpotensi merusak tujuan utama program MBG yang dirancang untuk meningkatkan gizi anak-anak Indonesia.

Karena itu, transparansi data titik SPPG, keterbukaan proses verifikasi, serta pengawasan masyarakat menjadi faktor penting agar program strategis nasional ini tidak berubah menjadi ladang bisnis bagi segelintir orang.(Alin/rdk)