BANGGAIPOST.COM, LUWUK – Di saat sebagian besar aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia menerima gaji langsung ke rekening pribadi, Pemerintah Provinsi Gorontalo masih mempertahankan kebijakan yang terbilang unik. Sejak 2012, gaji ASN pria di lingkungan Pemprov Gorontalo diwajibkan masuk ke rekening istri.
Kebijakan tersebut diberlakukan pada masa kepemimpinan Gubernur Gorontalo saat itu, Rusli Habibie, dan hingga kini masih diterapkan.
Aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk gaji bulanan, tetapi juga mencakup berbagai komponen pendapatan ASN seperti Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), Tunjangan Hari Raya (THR), hingga gaji ke-13 yang baru saja dicairkan pada awal Juni 2026.
Pemerintah Provinsi Gorontalo menyebut kebijakan itu bertujuan meningkatkan transparansi keuangan dalam keluarga, memastikan kebutuhan rumah tangga terpenuhi, serta mengurangi potensi konflik akibat pengelolaan keuangan yang tidak terbuka.
Belakangan, kebijakan tersebut kembali menjadi perbincangan setelah Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, mengunggah candaan terkait pencairan gaji ke-13 ASN yang otomatis masuk ke rekening para istri.
Bagaimana di Kabupaten Banggai?
Berbeda dengan Gorontalo, hingga saat ini tidak ditemukan kebijakan serupa di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Gaji ASN maupun PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai, termasuk gaji ke-13 dan THR, tetap disalurkan langsung ke rekening masing-masing pegawai sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang berlaku secara nasional.
Pencairan hak-hak pegawai di Banggai umumnya mengikuti prosedur administratif standar, mulai dari proses pengajuan dokumen, penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), hingga transfer ke rekening penerima.
Belum ada Peraturan Bupati, surat edaran, maupun kebijakan resmi yang mengatur agar gaji ASN pria wajib ditransfer ke rekening istri.
Pro dan Kontra
Di Gorontalo, kebijakan tersebut selama ini kerap menuai beragam tanggapan. Sebagian pihak menilai langkah itu efektif menjaga stabilitas ekonomi keluarga dan mendorong keterbukaan antara suami dan istri.
Namun, tidak sedikit pula yang menganggap pengelolaan keuangan rumah tangga seharusnya menjadi urusan pribadi masing-masing keluarga tanpa perlu diatur melalui kebijakan pemerintah.
Terlepas dari pro dan kontra yang muncul, Gorontalo hingga kini masih menjadi salah satu daerah yang dikenal menerapkan kebijakan tersebut secara resmi, sementara Kabupaten Banggai dan sebagian besar daerah lain di Indonesia tetap menggunakan mekanisme umum, yakni gaji ASN ditransfer langsung ke rekening pegawai yang bersangkutan.
Pertanyaannya, jika kebijakan seperti di Gorontalo diterapkan di Banggai, apakah Anda setuju atau justru menolaknya?(Rdk)












