
BANGGAIPOST, NAMBO – Keberadaan hewan ternak yang berkeliaran bebas di lingkungan permukiman warga kembali menjadi sorotan di Desa Padungnyo, Kecamatan Nambo. Seorang warga, Gilang Manoarfa, mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan penertiban ternak yang telah lama diberlakukan di Kabupaten Banggai.
Menurut Gilang, persoalan tersebut bukan hal baru. Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada berbagai pihak, mulai dari tingkat dusun, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala desa, pelaksana tugas kepala desa hingga camat. Namun hingga kini, ia menilai belum ada langkah konkret yang mampu menyelesaikan masalah tersebut.
“Persoalan ini sudah saya sampaikan mulai dari dusun, BPD, kepala desa, Plt kepala desa hingga camat. Namun sampai sekarang belum ada hasil yang jelas,” ujar Gilang kepada BanggaiPost, Rabu (3/6).
Gilang mengatakan, sapi, kambing, maupun ternak lainnya masih sering terlihat berkeliaran di sekitar permukiman warga. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kerugian apabila tidak segera ditangani.
Ia berharap pemerintah tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga menegakkan aturan yang telah ada agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Karena belum memperoleh respons yang dianggap memadai, Agil berencana menyampaikan surat resmi kepada pemerintah kabupaten dan instansi terkait guna meminta kejelasan sekaligus tindak lanjut terhadap persoalan tersebut.
“Saya akan mencoba menyampaikan kembali persoalan ini ke pemerintah kabupaten agar ada kejelasan dan tindak lanjut yang nyata,” katanya.
Sudah Diatur dalam Perda
Keluhan yang disampaikan warga tersebut sebenarnya telah diatur dalam regulasi daerah. Pemerintah Kabupaten Banggai sebelumnya menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Lingkungan yang memuat ketentuan mengenai penertiban hewan ternak.
Selain itu, pemerintah daerah juga telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penertiban Ternak yang secara khusus mengatur kewajiban pemilik ternak untuk mengandangkan hewan peliharaannya dan melarang pelepasan ternak secara bebas di kawasan permukiman, jalan umum, lahan pertanian maupun perkebunan.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Bupati Banggai Nomor 100.10/3018/BAG.TAPEM tertanggal 16 Juni 2025 yang meminta pemerintah desa, kelurahan dan kecamatan meningkatkan pengawasan serta penertiban ternak yang berkeliaran bebas.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa ternak yang dibiarkan berkeliaran dapat diamankan oleh petugas yang berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.
Tantangan Penegakan
Meski regulasi telah tersedia, praktik di lapangan masih menjadi tantangan. Di sejumlah wilayah Kabupaten Banggai, keluhan terkait ternak yang berkeliaran di permukiman maupun jalan umum masih kerap muncul.
Warga berharap pemerintah desa, kecamatan hingga kabupaten dapat mengambil langkah nyata dalam menerapkan aturan yang telah ditetapkan, sehingga persoalan ternak lepas tidak terus menjadi sumber keluhan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, BanggaiPost masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak pemerintah terkait langkah penanganan atas keluhan tersebut.(Alin)












