Jembatan Baru Enam Bulan di Toili Jaya Sudah Retak, Warga Minta Audit Konstruksi

BANGGAIPOST.COM, TOILI JAYA – Kondisi Jembatan Penghubung antara Desa Bukit Jaya Unit 24 dan Desa Sindang Baru Unit 14 (Tolisu Blok C), Kecamatan Toili Jaya, Kabupaten Banggai, menjadi sorotan warga setelah ditemukan keretakan pada salah satu bagian bangunan, meski proyek tersebut dikabarkan baru sekitar enam bulan selesai dikerjakan.

Kerusakan yang terlihat cukup mencolok itu memicu kekhawatiran masyarakat mengenai kualitas konstruksi dan daya tahan bangunan yang menjadi akses penting penghubung antarwilayah tersebut.

Informasi mengenai kondisi jembatan itu ramai diperbincangkan di media sosial. Salah satu akun Facebook bernama Toili Timur, Sulawesi Timur Indonesia mengunggah foto bagian jembatan yang mengalami retak dan meminta agar segera dilakukan penanganan.

“Retak parah di Jembatan Penghubung Unit 24 Desa Bukit Jaya dengan Unit 14 Desa Sindang Baru (Tolisu Blok C). Kabarnya baru dibangun 6 bulan yang lalu. Semoga segera diperbaiki,” tulis akun tersebut dalam unggahan yang beredar pada Senin (1/6).

Sejumlah warga menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait. Mereka berharap dilakukan pemeriksaan teknis untuk memastikan penyebab keretakan sekaligus menilai apakah kondisi tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Selain perbaikan, masyarakat juga meminta adanya evaluasi terhadap pelaksanaan proyek, termasuk aspek pengawasan dan mutu pekerjaan, agar kerusakan serupa tidak terulang pada pembangunan infrastruktur lainnya.

“Kalau memang baru beberapa bulan selesai dibangun sudah muncul retakan, tentu perlu diketahui penyebabnya. Jangan sampai nanti semakin parah dan membahayakan masyarakat yang melintas,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor pelaksana maupun instansi teknis yang bertanggung jawab atas pembangunan jembatan tersebut. Banggaipost masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai kondisi dan langkah penanganan yang akan dilakukan.(Alin)