BANGGAIPOST.COM, GORONTALO – Pemerintah daerah di Gorontalo terus menunjukkan sikap tegas terhadap aktivitas komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Setelah menerbitkan surat edaran yang membatasi keterlibatan waria atau transpuan dalam berbagai kegiatan hiburan masyarakat pada 2025, Pemerintah Kota Gorontalo kini mulai menyiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Anti-LGBT yang rencananya mulai disusun setelah Iduladha 2026.
Kebijakan tersebut mendapat dukungan luas dari pemerintah daerah dan sebagian masyarakat yang menilai langkah itu sejalan dengan nilai agama dan adat Gorontalo. Namun di sisi lain, sejumlah kelompok pemerhati hak asasi manusia menilai aturan tersebut berpotensi diskriminatif dan dapat mempersempit ruang hidup kelompok minoritas gender.
Langkah pembatasan terhadap aktivitas LGBT sebenarnya sudah dimulai sejak April 2025. Pemerintah Kabupaten Gorontalo menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/BKBP/76/IV/2025 tentang Larangan Kegiatan Keramaian Hiburan Rakyat dan Hajatan Pesta yang Melibatkan Waria, Biduan, Alkohol, Narkoba dan Judi.
Dalam surat edaran yang ditandatangani atas nama Bupati Gorontalo itu, camat, kepala desa dan lurah diminta melakukan seleksi ketat terhadap izin keramaian, usaha karaoke, turnamen pertandingan maupun hajatan pesta di wilayah masing-masing. Pemerintah juga meminta aparat di tingkat kecamatan dan desa melakukan pemantauan serta pencegahan terhadap kegiatan yang melibatkan waria atau transpuan.
Kepala daerah beralasan kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga norma kesusilaan, ketertiban umum, serta menjaga nilai budaya dan keagamaan yang hidup di tengah masyarakat Gorontalo.
Wali Kota Siapkan Perda Anti-LGBT
Jika surat edaran hanya berlaku di tingkat kabupaten, Pemerintah Kota Gorontalo kini menyiapkan langkah yang lebih jauh.
Dikutip dari Gorontalo Post edisi 7 Mei 2026, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menyatakan pemerintah kota akan menyusun Perda yang secara khusus mengatur pemberantasan aktivitas LGBT di Kota Gorontalo.
“Pokoknya tidak ada ruang untuk LGBT,” kata Adhan sebagaimana dikutip Gorontalo Post. Ia menyebut salah satu alasan utama penyusunan perda tersebut adalah keinginan mewujudkan Kota Gorontalo sebagai daerah religius serta kekhawatiran terhadap penyebaran HIV/AIDS.
Rencana tersebut kembali ditegaskan Adhan pada akhir Mei 2026. Dikutip dari Pikiran Rakyat Gorontalo, ia menyatakan telah meminta organisasi perangkat daerah terkait untuk mulai menyusun rancangan perda setelah perayaan Iduladha 2026.
Menurut Adhan, penyusunan regulasi nantinya akan melibatkan unsur pemerintah, tokoh agama, serta lembaga adat sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan daerah.
Dukungan terhadap pembatasan aktivitas LGBT juga datang dari sejumlah unsur legislatif daerah Dikutip dari keterangan yang dirilis LBH Masyarakat, Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, dan Wakil Ketua DPRD Rivai Bukusu termasuk pihak yang menyatakan penolakan terhadap aktivitas LGBT dengan alasan bertentangan dengan nilai agama dan adat yang berlaku di Gorontalo.
Pandangan tersebut sejalan dengan falsafah daerah yang selama ini dikenal luas di Gorontalo, yakni “Adat Bersendikan Syara’, Syara’ Bersendikan Kitabullah”, yang menempatkan nilai agama sebagai dasar kehidupan sosial masyarakat.
Meski demikian, kebijakan tersebut tidak luput dari kritik. LBH Masyarakat menilai surat edaran yang secara spesifik melarang keterlibatan waria dalam kegiatan hiburan rakyat berpotensi melegitimasi diskriminasi terhadap kelompok transpuan.
Dalam pernyataannya, LBH Masyarakat menyebut surat edaran tersebut dapat membatasi hak kelompok tertentu untuk bekerja, berkumpul dan berpartisipasi dalam ruang publik. Mereka juga mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak disertai definisi jelas berpotensi memicu tindakan persekusi terhadap kelompok yang menjadi sasaran aturan tersebut.
Pada 2025, sejumlah transpuan di Gorontalo bahkan dilaporkan mengadukan persoalan tersebut melalui mekanisme pelayanan komunikasi HAM yang difasilitasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencari solusi yang dianggap lebih berkeadilan.
Muncul Sorotan Soal Standar Ganda
Sementara itu, di media sosial, perdebatan berkembang ke arah yang lebih luas. Sejumlah warganet mempertanyakan konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan norma sosial.
Mereka menyoroti masih beroperasinya sejumlah tempat hiburan malam, kafe remang-remang, maupun praktik yang dianggap melanggar norma sosial lainnya. Menurut kelompok ini, pemerintah terlihat lebih fokus membatasi keterlibatan waria dalam hiburan rakyat dibanding menindak berbagai bentuk pelanggaran lain yang dinilai juga berdampak terhadap moral masyarakat.
Pandangan tersebut kemudian memunculkan diskusi publik mengenai batas antara penegakan norma sosial, perlindungan nilai agama, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
Hingga 2 Juni 2026, Surat Edaran Nomor 800/BKBP/76/IV/2025 masih berlaku di Kabupaten Gorontalo. Sementara itu, rancangan Perda Anti-LGBT yang diwacanakan Pemerintah Kota Gorontalo masih berada pada tahap persiapan awal dan belum memasuki pembahasan resmi di DPRD.
(Tim BanggaiPost)












