Viral Ambulans Tak Antar Jenazah Bocah, Samiun: Jangan Langsung Salahkan Program

BANGGAIPOST, LUWUK – Polemik dugaan penolakan penggunaan ambulans Program Berani Sehat untuk mengantar jenazah seorang bocah di Kabupaten Banggai Kepulauan mendapat perhatian dari Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Samiun L. Agi.

Ketua DPC Partai Demokrat Banggai itu meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa persoalan tersebut merupakan kegagalan Program Berani Sehat yang digagas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Menurut Samiun, apabila terdapat pelayanan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka yang perlu ditelusuri adalah apakah terjadi kesalahan dalam pelaksanaan di tingkat lapangan atau adanya oknum yang tidak menjalankan ketentuan program dengan benar.

“Jika ada kejadian kurang baik dalam pelayanan kesehatan oleh oknum tertentu, jangan langsung menyalahkan Bapak Gubernur atau mengatakan program ini hanya janji kampanye. Sampaikan saja bahwa ada oknum yang tidak menjalankan program sebagaimana mestinya,” ujar Samiun, menanggapi viralnya kasus tersebut.

Ia menegaskan setiap laporan yang berkembang di masyarakat harus menjadi bahan evaluasi dan investigasi bagi pihak terkait. Dengan begitu, akar persoalan dapat diketahui secara jelas sebelum muncul kesimpulan yang dapat menyesatkan opini publik.

“Kami berharap ada investigasi terhadap informasi yang beredar. Harus dilihat terlebih dahulu bagaimana aturan penggunaan ambulans tersebut, siapa yang mengambil keputusan, dan apakah sudah sesuai prosedur atau tidak,” katanya.

Kasus ini mencuat setelah keluarga almarhum Aziel (3), warga Desa Peling Seasa, Kecamatan Bulagi, mengaku tidak dapat menggunakan ambulans Program Berani Sehat untuk mengantar jenazah menuju Desa Sosom, lokasi pemakaman.

Peristiwa itu kemudian viral di media sosial dan memicu berbagai tanggapan masyarakat. Sebagian warga mempertanyakan kebijakan penggunaan ambulans, terutama dalam situasi kedukaan dan kebutuhan kemanusiaan.

Samiun menilai polemik tersebut justru dapat menjadi momentum evaluasi agar pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

“Kalau memang ada kekeliruan dalam pelaksanaan di lapangan, tentu harus diperbaiki. Namun jika aturan memang membatasi penggunaan ambulans hanya untuk pasien hidup, maka hal itu juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.(Alin)