“Pemerintah daerah tidak cukup hanya menjadi penerima laporan. Pengawasan harus berbasis data ilmiah yang dapat diakses publik, termasuk kualitas udara, kualitas air, dan kondisi ekosistem yang terdampak aktivitas industri,”
BANGGAIPOST.COM, LUWUK – Besarnya emisi gas rumah kaca yang dihasilkan Banggai Ammonia Plant kembali memunculkan pertanyaan mengenai keseimbangan antara investasi industri dan keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Banggai.
Berdasarkan Sustainability Report PT Panca Amara Utama (PAU), fasilitas produksi amonia yang beroperasi di Desa Uso, Kecamatan Batui, tersebut menghasilkan emisi lebih dari 1,23 juta ton CO₂ equivalent (tCO₂e) sepanjang tahun 2025. Angka itu menempatkan pabrik amonia tersebut sebagai salah satu sumber emisi industri terbesar di kawasan Timur Indonesia.
Analis kebijakan, Nadjamuddin Mointang, menilai besarnya emisi tersebut tidak boleh dipandang sekadar sebagai angka teknis dalam laporan keberlanjutan perusahaan.
“Emisi adalah indikator tekanan aktivitas manusia terhadap lingkungan hidup. Semakin besar emisi yang dihasilkan, semakin besar pula tanggung jawab pengelolaan lingkungan yang harus dipenuhi,” ujar Nadjamuddin kepada Banggaipost.
Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban administratif seperti AMDAL dan pelaporan lingkungan, melainkan apakah aktivitas industri tersebut masih berada dalam batas daya dukung dan daya tampung lingkungan daerah.
Ia mengingatkan bahwa Kabupaten Banggai memiliki ekosistem pesisir, kawasan tangkapan air, sumber daya perikanan, serta keanekaragaman hayati yang menjadi penopang kehidupan masyarakat. Karena itu, setiap aktivitas industri berskala besar harus dikaji secara berkala terhadap dampak jangka panjang yang ditimbulkannya.
“Jangan sampai pembangunan industri berjalan lebih cepat daripada kemampuan daerah mengendalikan dampak lingkungannya. Yang perlu dijawab bukan hanya berapa besar investasi yang masuk, tetapi juga seberapa besar tekanan ekologis yang harus ditanggung daerah,” katanya.
Nadjamuddin menilai keberadaan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) seharusnya menjadi instrumen utama dalam menentukan batas-batas pemanfaatan ruang dan kapasitas lingkungan sebelum ekspansi industri terus dilakukan.
Namun, menurut dia, dalam banyak kasus pengawasan lingkungan masih lebih berorientasi pada pemenuhan dokumen dan laporan administratif dibanding evaluasi substantif terhadap kondisi lingkungan yang sesungguhnya.
“Pemerintah daerah tidak cukup hanya menjadi penerima laporan. Pengawasan harus berbasis data ilmiah yang dapat diakses publik, termasuk kualitas udara, kualitas air, dan kondisi ekosistem yang terdampak aktivitas industri,” ujarnya.
Di sisi lain, perusahaan sebelumnya menyatakan tengah menyiapkan transisi menuju produksi blue ammonia melalui penerapan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS). Teknologi tersebut diharapkan mampu menangkap sebagian besar emisi karbon yang dihasilkan proses produksi amonia berbasis gas alam.
Namun realisasi proyek CCS tersebut diproyeksikan baru berlangsung dalam rentang 2027 hingga 2030.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai bagaimana pengelolaan emisi dilakukan selama masa transisi tersebut berlangsung.
“Jika emisinya mencapai jutaan ton per tahun, maka tanggung jawab pengelolaannya juga harus setara. Publik berhak mengetahui sejauh mana mitigasi yang dilakukan dan bagaimana efektivitasnya,” kata Nadjamuddin.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan industri di era krisis iklim tidak lagi cukup diukur dari besarnya investasi, nilai produksi, atau kontribusi pajak semata. Aspek keberlanjutan lingkungan harus menjadi ukuran yang sama pentingnya.
“Jangan sampai daerah memperoleh manfaat ekonomi jangka pendek, tetapi menghadapi biaya lingkungan yang jauh lebih besar pada masa mendatang,” tandasnya.
Besarnya emisi Banggai Ammonia Plant kini menjadi pengingat bahwa agenda hilirisasi dan industrialisasi tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab menjaga daya dukung lingkungan. Pertanyaan yang mengemuka bukan lagi sekadar berapa besar investasi yang masuk ke daerah, melainkan apakah sistem pengawasan dan mitigasi yang ada mampu mengimbangi tekanan ekologis yang terus meningkat.(Rdk/Sri)












