Di tingkat akar rumput, petani sawit mulai mempertanyakan dampak kebijakan tersebut terhadap harga tandan buah segar (TBS)
BANGGAIPOST.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi memulai era baru tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) nasional. Mulai 1 Juni 2026, ekspor tiga komoditas strategis yakni minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi wajib dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), BUMN yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal.
Kebijakan yang merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor SDA tersebut disebut pemerintah sebagai langkah besar untuk menutup kebocoran devisa dan memperkuat pengawasan ekspor nasional. Namun di sisi lain, sejumlah pelaku usaha, investor, hingga petani mengkhawatirkan dampak ekonominya terhadap sektor riil.
Dikutip dari CNN Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa mekanisme ekspor satu pintu akan meningkatkan transparansi, kualitas data, dan validitas transaksi ekspor Indonesia.
“Kehadiran DSI diharapkan dapat mencegah praktik kecurangan ekspor, seperti under invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor,” katanya di Jakarta (31/5/2025).
Menutup Kebocoran Devisa
Selama bertahun-tahun, pemerintah menghadapi persoalan klasik berupa praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri.
Melalui DSI, seluruh transaksi ekspor komoditas strategis akan tercatat dalam satu sistem sehingga pemerintah memiliki data yang lebih akurat mengenai volume, harga, serta nilai ekspor sebenarnya.
Secara teori, langkah ini berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari pajak, royalti, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selain itu, kewajiban masuknya devisa hasil ekspor ke sistem keuangan domestik dapat memperkuat cadangan devisa dan menopang stabilitas nilai tukar rupiah.
Bagi pemerintah, manfaat terbesar kebijakan ini bukan sekadar menambah pemasukan negara, tetapi juga memperkuat kontrol terhadap sektor yang selama ini menjadi penyumbang utama ekspor nasional.
Keuntungan lain yang diharapkan muncul adalah meningkatnya posisi tawar Indonesia di pasar global.
Dengan sistem ekspor terpusat, pemerintah memiliki ruang lebih besar untuk mengatur kontrak jangka panjang, menentukan strategi pemasaran, hingga mengelola pasokan komoditas strategis sesuai kepentingan nasional.
Model serupa pernah diterapkan sejumlah negara penghasil komoditas untuk memperkuat kendali negara terhadap sumber daya alamnya.
Jika berjalan efektif, Indonesia berpotensi memperoleh nilai tambah lebih besar dari ekspor SDA yang selama ini didominasi mekanisme pasar bebas.
Swasta Terancam Kehilangan Margin
Di balik potensi keuntungan negara, sektor swasta diperkirakan menjadi pihak yang paling merasakan dampak jangka pendek.
Sebab, perusahaan tambang dan perkebunan tidak lagi mengekspor langsung produknya ke pasar internasional. Posisi tersebut akan diambil alih DSI sebagai perantara tunggal.
Konsekuensinya, margin keuntungan eksportir berpotensi menyusut karena harga jual dan mekanisme perdagangan akan melalui satu kanal yang dikendalikan pemerintah.
Sejumlah analis pasar bahkan memperkirakan valuasi perusahaan-perusahaan batu bara dan sawit dapat mengalami tekanan jika ruang keuntungan mereka semakin terbatas.
Tidak mengherankan jika pengumuman kebijakan ini memicu kekhawatiran investor terhadap prospek emiten berbasis ekspor SDA.
Petani Sawit Ikut Cemas
Kekhawatiran tidak hanya datang dari korporasi besar.
Di tingkat akar rumput, petani sawit mulai mempertanyakan dampak kebijakan tersebut terhadap harga tandan buah segar (TBS).
Jika DSI memiliki posisi dominan sebagai pembeli utama rantai ekspor, muncul risiko harga di tingkat produsen menjadi lebih rendah dibanding mekanisme pasar sebelumnya.
Beberapa daerah penghasil sawit bahkan mulai melaporkan penurunan harga TBS setelah munculnya wacana eksportir tunggal.
Bagi petani swadaya yang selama ini sangat bergantung pada harga pasar global, penurunan harga sekecil apa pun dapat langsung memengaruhi pendapatan rumah tangga mereka.
Tantangan terbesar kebijakan ini sebenarnya bukan terletak pada konsepnya, melainkan pada pelaksanaannya.
Ekonom menilai keberhasilan DSI sangat bergantung pada tata kelola perusahaan, transparansi transaksi, serta kemampuan operasional dalam mengelola ekspor bernilai ratusan miliar dolar setiap tahun.
Jika birokrasi terlalu panjang atau pengambilan keputusan tidak efisien, biaya logistik dan transaksi justru dapat meningkat.
Risiko lain adalah munculnya monopsoni, yakni kondisi ketika hanya ada satu pembeli dominan yang memiliki kekuatan menentukan harga.
Situasi tersebut dapat menekan produsen sekaligus mengurangi daya saing Indonesia di pasar global.
Pemerintah memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026 sebelum implementasi penuh dimulai pada 1 Januari 2027.
Periode tujuh bulan ini dipandang sangat krusial untuk menyusun mekanisme bisnis, memastikan kesiapan sistem, serta membangun kepercayaan pelaku usaha.
Jika masa transisi berjalan baik, DSI berpotensi menjadi instrumen strategis untuk memperkuat penerimaan negara dan pengelolaan SDA nasional.
Sebaliknya, jika pelaksanaannya tidak efektif, kebijakan ini dapat menimbulkan gangguan ekspor, menekan harga komoditas di tingkat produsen, serta mengurangi minat investasi pada sektor SDA.
Pada akhirnya, kebijakan DSI merupakan pertarungan klasik antara kepentingan negara dan efisiensi pasar.
Pemerintah berupaya memperbesar manfaat ekonomi sumber daya alam bagi negara dan rakyat. Namun tujuan tersebut harus diimbangi dengan tata kelola yang bersih, profesional, dan bebas rente.
Tanpa itu, eksportir tunggal yang dirancang untuk menutup kebocoran devisa justru berisiko menciptakan persoalan baru yang membebani dunia usaha dan masyarakat.
Tahun 2027 kemungkinan akan menjadi ujian sesungguhnya: apakah DSI mampu menjadi alat penguatan ekonomi nasional, atau justru menjadi eksperimen mahal dalam tata kelola ekspor Indonesia.(rdk)












