Tiga Kabupaten Banggai Raih WTP dari BPK atas LKPD TA 2025, Publik Masih Menanti Publikasi LHP

BANGGAIPOST.COM, LUWUK – Dokumen lengkap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 di tiga kabupaten kawasan Banggai Bersaudara hingga kini belum dipublikasikan kepada masyarakat. Padahal, laporan tersebut memuat rincian temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi dasar perbaikan tata kelola keuangan daerah.

Kondisi itu terjadi di tengah capaian positif Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah atas LKPD Tahun Anggaran 2025.

Penyerahan LHP dilakukan pada 26–27 Mei 2026 di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah di Palu. Ketiga daerah tersebut termasuk dalam 11 pemerintah daerah di Sulawesi Tengah yang memperoleh opini tertinggi dalam audit laporan keuangan pemerintah.

Namun hingga Sabtu (30/5/2026), dokumen lengkap LHP beserta rincian temuan dan rekomendasi belum terlihat dipublikasikan melalui situs resmi Pemerintah Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut maupun kanal informasi BPK Perwakilan Sulawesi Tengah.

Padahal, selain memuat opini atas kewajaran laporan keuangan, LHP juga berisi berbagai catatan, koreksi, dan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

Transparansi dan Hak Publik

Sejumlah kalangan menilai publikasi LHP penting sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Keterbukaan dokumen tersebut dinilai dapat memperkuat pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari uang publik.

Analis Kebijakan, Nadjamuddin Mointang, menilai hasil pemeriksaan BPK seharusnya dapat diakses secara lebih terbuka agar masyarakat mengetahui persoalan apa saja yang masih ditemukan dalam pengelolaan keuangan daerah serta bagaimana langkah perbaikannya.

“WTP adalah capaian administratif yang baik, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana rekomendasi BPK benar-benar dijalankan dan berdampak pada pelayanan masyarakat,” ujarnya kepada Banggai Post, Jumat (30/5/2026).

Menurutnya, publikasi LHP dapat menjadi bahan evaluasi publik terhadap efektivitas penggunaan APBD, pembangunan infrastruktur, serta kualitas pelayanan yang diberikan pemerintah daerah.

Ia juga mengingatkan tim tindak lanjut di masing-masing pemerintah daerah agar pengawasan internal diperkuat dan pelaksanaan rekomendasi BPK tidak berhenti pada pemenuhan aspek administratif semata, melainkan benar-benar berorientasi pada peningkatan kinerja pemerintahan.

“Kita berharap tindak lanjut rekomendasi BPK lebih substantif, bukan sekadar memenuhi dokumen administrasi. Tujuan akhirnya adalah perbaikan tata kelola dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat,” katanya.

WTP Bukan Berarti Tanpa Masalah

Meski ketiga daerah kembali meraih opini WTP, BPK menegaskan masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.

Beberapa catatan yang disampaikan meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengelolaan kas daerah, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), belanja barang dan jasa termasuk perjalanan dinas dan honorarium, hingga pelaksanaan belanja modal yang ditemukan ketidaksesuaian kualitas, kuantitas, maupun kontrak pekerjaan.

“Opini WTP bukan berarti tanpa catatan. Pemerintah daerah tetap wajib melakukan perbaikan dan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan,” tegas BPK dalam penyampaian hasil pemeriksaan.

Adapun Kabupaten Banggai kembali mempertahankan opini WTP secara berturut-turut selama lebih dari satu dekade. Kabupaten Banggai Kepulauan mencatat sejarah baru dengan meraih opini WTP pertama pada masa kepemimpinan Bupati Rusli Moidady, sementara Kabupaten Banggai Laut kembali mempertahankan tren positif opini WTP yang telah diraih selama beberapa tahun terakhir.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan maupun Banggai Laut terkait jadwal publikasi dokumen lengkap LHP LKPD Tahun Anggaran 2025.(sri/rdk)