Ombudsman Panggil Bupati Banggai, Soroti Enam Putusan PTTUN yang Belum Dieksekusi

BANGGAIPOST.COM, Palu — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah mulai meningkatkan penanganan dugaan maladministrasi terkait belum dilaksanakannya putusan pengadilan terhadap enam kepala desa di Kabupaten Banggai.

Kali ini, Ombudsman resmi memanggil Bupati Banggai untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pengabaian kewajiban hukum karena belum mengeksekusi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam surat bernomor T/350/LM.41–25/0126.2026/V/2026 tertanggal 20 Mei 2026, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah menyebutkan terdapat enam putusan PTTUN Makassar yang hingga kini belum dijalankan Pemerintah Kabupaten Banggai.

Enam putusan tersebut masing-masing bernomor 1/B/2026/PT.TUN.MKS, 2/B/2026/PT.TUN.MKS, 3/B/2026/PT.TUN.MKS, 4/B/2026/PT.TUN.MKS, 6/B/2026/PT.TUN.MKS, dan 7/B/2026/PT.TUN.MKS.

Putusan itu berkaitan dengan pembatalan pemberhentian enam kepala desa di Kabupaten Banggai, yakni Kepala Desa Sentral Sari, Kepala Desa Mansahang, Kepala Desa Tirta Sari, Kepala Desa Jaya Kencana, Kepala Desa Simpang Dua, serta Kepala Desa Gonohop.

Ombudsman menjadwalkan permintaan keterangan kepada Bupati Banggai atau pejabat yang ditunjuk secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat, 22 Mei 2026 pukul 14.00 WITA.

Dalam surat tersebut, Ombudsman juga mencantumkan tautan Zoom, Meeting ID, serta Passcode untuk pelaksanaan klarifikasi. Kontak person yang ditunjuk yakni Moh. Risky S.

Pemanggilan ini menjadi perkembangan terbaru dalam polemik pemberhentian enam kepala desa yang sebelumnya dituding terlibat politik praktis saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai 2025.

Para kepala desa kemudian menggugat keputusan pemberhentian tersebut ke PTUN Palu dan memenangkan perkara. Putusan itu selanjutnya diperkuat oleh PTTUN Makassar sehingga berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan.

Namun hingga Mei 2026, putusan pengadilan tersebut belum dieksekusi Pemerintah Kabupaten Banggai.

Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah menegaskan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi oleh penyelenggara negara.

Sebelumnya, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah juga telah mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Sulawesi Tengah agar memerintahkan Bupati Banggai segera melaksanakan putusan pengadilan dan memulihkan jabatan enam kepala desa tersebut.

Selain itu, Ombudsman sebelumnya juga telah memulai pemeriksaan substantif atas laporan Kepala Desa Simpang Dua, Fenny Sangkaning Rahayu, terkait dugaan pengabaian putusan pengadilan oleh Pemerintah Kabupaten Banggai.(sri)