Minta Gub Sulteng Perintahkan Bupati Banggai Segera Eksekusi Putusan PTUN
BANGGAIPOST.COM, Luwuk — DPRD Provinsi Sulawesi Tengah resmi mengeluarkan surat rekomendasi kepada Gubernur Sulawesi Tengah agar memerintahkan Bupati Banggai segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait pemberhentian enam kepala desa di Kabupaten Banggai.
Surat rekomendasi tersebut bernomor 100.5.8/1083/DPRD tertanggal 18 Mei 2026 dan ditandatangani Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Mohammad Arus Abdul Karim.
Dalam surat itu, DPRD meminta Gubernur Sulawesi Tengah memberikan rekomendasi administratif kepada Bupati Banggai agar segera mencabut keputusan pemberhentian serta mengembalikan jabatan enam kepala desa yang sebelumnya dinonaktifkan karena diduga terlibat politik praktis pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai 2024.
Keenam kepala desa tersebut yakni Ruhyana (Desa Mansahan, Kecamatan Toili), H. Manippi (Desa Jaya Kencana, Kecamatan Toili), Sudarsono (Desa Sentralsari, Kecamatan Toili), Mustofa (Desa Tirtasari, Kecamatan Toili), Indri Yani Madalombang (Desa Gonohop, Kecamatan Simpang Raya), serta Fenny Sangkaning Rahayu (Desa Simpang Dua, Kecamatan Simpang Raya).
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, SH.,M.Si menjelaskan tata cara pelaksanaan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menyebut, mengacu pada Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, pejabat tata usaha negara yang menjadi tergugat wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht.
Dalam mekanisme eksekusi PTUN, apabila amar putusan memerintahkan pencabutan keputusan tata usaha negara dan penerbitan keputusan baru, maka pejabat terkait diberikan waktu paling lama 90 hari kerja untuk melaksanakan putusan secara sukarela.
Apabila tetap tidak dilaksanakan, penggugat dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua PTUN untuk memerintahkan pelaksanaan putusan. Bahkan, undang-undang membuka ruang pemberian sanksi administratif, uang paksa (dwangsom), hingga pengumuman pejabat yang tidak patuh di media massa.
Selain itu, Ketua PTUN juga dapat melaporkan pejabat yang tidak menjalankan putusan kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi untuk dilakukan tindakan administratif lebih lanjut.
Sebelumnya, para kepala desa tersebut menggugat keputusan pemberhentian ke PTUN Palu. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat. Upaya banding yang diajukan Pemerintah Kabupaten Banggai ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar juga ditolak, sehingga putusan tersebut kini telah inkracht dan wajib dilaksanakan.
Dengan keluarnya rekomendasi DPRD Sulawesi Tengah tersebut, tekanan politik dan administratif terhadap Pemerintah Kabupaten Banggai dinilai semakin kuat agar segera menjalankan putusan pengadilan dan memulihkan hak keenam kepala desa dimaksud.
Sementara itu, pihak penggugat disebut dapat segera mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Palu apabila putusan tersebut belum juga dijalankan dalam waktu yang ditentukan.(Sri/rdk)












