Secara administrasi Pemda Banggai Laut sudah siap. Regulasi turunan dari PP berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) juga telah dirampungkan
BANGGAIPOST, BANGGAI LAUT — Pemerintah Kabupaten Banggai Laut memastikan kesiapan administrasi pembayaran Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banggai Laut, Hasbullah Talaba, mengatakan pemerintah daerah pada prinsipnya siap melaksanakan pembayaran sesuai ketentuan pemerintah pusat. “Itu memang arahan PP, paling cepat Juni, tergantung kesiapan keuangan daerah,” ujar Hasbullah saat dihubungi Banggai Post, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, secara administrasi Pemda Banggai Laut sudah siap. Regulasi turunan dari PP berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) juga telah dirampungkan. “PP yang dijabarkan lewat perkada sudah oke,” katanya.
Saat ditanya apakah pembayaran akan langsung dieksekusi pada Juni 2026, Hasbullah menyebut pihaknya masih menunggu kesiapan dana, termasuk transfer anggaran dari pemerintah pusat.
“Ya, tunggu kesiapan dana, menunggu transferan dana pusat, kalau sudah ready segera disalurkan,” jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah daerah di Indonesia telah menyatakan kesiapan pencairan Gaji ke-13 ASN pada Juni 2026. Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hingga Kabupaten Bone di Sulawesi Selatan mengaku telah menyiapkan anggaran dan proses administrasi pencairan.
Sementara itu untuk Kabupaten Banggai, waktu pencairan gaji 13 masih belum bisa dipastikan. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Damri Dajanun yang dihubungi wartawan, Rabu (13/5/2026) mengaku masih menunggu petunjuk teknis untuk eksekusi.
Kata Damri pihaknya tetap merujuk pada PP juga mengacu pada petunjuk Menkeu tentang tata cara pencairan. “Apa bikin peraturan bupati atau nanti ada petunjuknya,” kata Damri. Dia menambahkan semua daerah termasuk Kabupaten Banggai mengupayakan gaji 13 cair di bulan Juni.
Gaji ke-13 sendiri diberikan tanpa potongan khusus selain pajak dan iuran rutin. Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja bagi ASN yang berhak.
Secara nasional, pemerintah diperkirakan mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran Gaji ke-13 tahun 2026. Nominal yang diterima ASN berbeda-beda, tergantung golongan, masa kerja, jabatan, dan kemampuan keuangan daerah masing-masing.(rdk)












