“Iya, surat itu benar ada. Intinya pemerintah provinsi mengakui putusan itu sudah inkracht dan menyarankan proses eksekusi melalui PTUN Palu,” ujar Sudarsono
BANGGAIPOST, LIWUK – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait polemik enam kepala desa (kades) di Kabupaten Banggai yang memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.
Melalui surat Nomor 100-3.10/73/RO.Huk tertanggal 7 Mei 2026, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng merespons permohonan Kantor Hukum Baron Harahap & Partners terkait pelaksanaan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam surat tersebut, Pemprov Sulteng menegaskan bahwa putusan PTUN yang telah inkracht wajib dilaksanakan oleh pejabat pemerintahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar hukum yang dirujuk yakni Pasal 115 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara serta Pasal 116 ayat (3) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Peradilan TUN.
Namun demikian, Pemprov tidak secara langsung mengambil langkah eksekusi. Pemerintah provinsi justru mengarahkan kuasa hukum enam kades untuk mengajukan permohonan eksekusi resmi kepada Ketua PTUN Palu.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah dalam menjalankan prosedur hukum administrasi negara.
Surat itu sekaligus dipandang sebagai pengakuan resmi bahwa putusan PTUN terkait enam kades memang telah final dan mengikat. Dengan adanya surat tersebut, kubu kuasa hukum kini memiliki dasar tambahan untuk melanjutkan proses eksekusi melalui mekanisme pengadilan.
Terpisah, Kepala Desa Sentral Sari, Kecamatan Toili, Sudarsono, saat dihubungi Banggaipost.com, Selasa (12/5/2026), membenarkan adanya surat dari Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah tersebut.
Sudarsono merupakan satu dari enam kepala desa yang diberhentikan oleh Bupati Banggai dan hingga kini masih menunggu kepastian eksekusi putusan pengadilan yang memenangkan mereka.
“Iya, surat itu benar ada. Intinya pemerintah provinsi mengakui putusan itu sudah inkracht dan menyarankan proses eksekusi melalui PTUN Palu,” ujar Sudarsono.
Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan enam kades tersebut turut mendapat perhatian dari anggota Komisi II DPR RI perwakilan Sulawesi Tengah, Longki Djanggola.
“Kasus ini juga dikawal oleh Pak Longki. Saya terus berkomunikasi dengan beliau,” tambahnya.
Sebelumnya, enam kades di Kabupaten Banggai memenangkan gugatan atas SK pemberhentian yang diterbitkan Bupati Banggai. Putusan PTUN Palu menyatakan SK pemberhentian batal dan memerintahkan pemulihan jabatan para kades.
Meski telah inkracht, hingga kini putusan tersebut belum dijalankan, sehingga memicu Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan desakan agar Gubernur Sulteng turun tangan menyelesaikan polemik tersebut.(Alin)












