RDP digelar sebagai tindak lanjut atas permohonan para kades non-aktif, sekaligus forum untuk menggali kejelasan sikap pemerintah daerah dalam menyelesaikan polemik yang telah bergulir panjang.
BANGGAIPOST, LUWUK – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah memperluas ruang klarifikasi dalam polemik enam kepala desa (kades) non-aktif di Kabupaten Banggai dengan turut mengundang Bupati Banggai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan 4 Mei 2026.
Undangan resmi tertanggal 30 April 2026 itu ditujukan langsung kepada Bupati Banggai di Luwuk. Dalam surat tersebut, Bupati diminta menugaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai untuk hadir secara langsung tanpa diwakili.
Langkah ini menegaskan bahwa DPRD Sulteng melalui Komisi I ingin menghadirkan seluruh pihak kunci, khususnya pemerintah kabupaten sebagai pengambil kebijakan pemberhentian enam kades tersebut.
RDP digelar sebagai tindak lanjut atas permohonan para kades non-aktif, sekaligus forum untuk menggali kejelasan sikap pemerintah daerah dalam menyelesaikan polemik yang telah bergulir panjang.
Flashback: Dari Pemberhentian ke Putusan PTUN
Kasus ini bermula dari pemberhentian enam kepala desa oleh Bupati Banggai pada 2025 dengan alasan dugaan keterlibatan dalam politik praktis.
Namun, kebijakan tersebut kemudian digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan para kades, membatalkan SK pemberhentian, serta mewajibkan pemulihan kedudukan para kades.
Putusan itu bahkan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah dikuatkan di tingkat banding. Meski demikian, hingga kini belum juga dieksekusi oleh Pemerintah Kabupaten Banggai.
Kondisi inilah yang kemudian memicu perhatian DPRD Sulteng hingga menjadwalkan RDP, sekaligus menghadirkan langsung pihak eksekutif daerah untuk memberikan penjelasan.
Tekanan Eksekusi Menguat
Desakan agar putusan pengadilan segera dijalankan sebelumnya juga disuarakan kuasa hukum enam kades. Mereka menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amar putusan yang telah inkracht.
Permintaan resmi bahkan telah disampaikan kepada Bupati Banggai, namun hingga kini belum ada langkah eksekusi yang konkret.
Di tingkat pusat, persoalan ini mulai mendapat perhatian. Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menyatakan pihaknya siap mengawal proses eksekusi putusan pengadilan terkait para kades, termasuk di Banggai.
Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari para kades sebagai dasar untuk menindaklanjuti di tingkat komisi.
“Pada prinsipnya kami siap mengawal, tapi harus ada surat resmi sebagai dasar,” ujarnya.
Sementara itu, evaluator reformasi birokrasi Mahkamah Agung, Nadjamuddin Mointang, mengungkapkan bahwa kasus ini juga tengah dalam pengawasan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Fenomena ini, menurutnya, bukan kasus tunggal. Dari total 1.356 permohonan eksekusi perkara tata usaha negara, sekitar 605 di antaranya belum tuntas atau belum dipatuhi.
Kondisi tersebut dinilai menjadi indikator serius dalam evaluasi reformasi birokrasi, khususnya menyangkut kepatuhan hukum dan akuntabilitas pemerintahan.
Dengan diundangnya Bupati Banggai dalam RDP, publik kini menanti apakah forum tersebut mampu mendorong langkah konkret eksekusi putusan, atau justru menambah panjang daftar perkara yang belum terselesaikan.(*/Alin)












