BANGGAIPOST LUKTIM– Aroma tumpang tindih administrasi pertanahan di Kecamatan Luwuk Timur kian menyengat. Hal ini terkuak menyusul gagalnya mediasi sengketa lahan antara Rusdin Poodo (Pelapor) dan pihak Abd. Rahman A. Djibran, SH (Terlapor) yang digelar di Ruang Rapat Kantor Camat Luwuk Timur, Kamis (30/04/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh otoritas kecamatan tersebut berakhir dengan status No-Deal alias buntu. Ironisnya, kedua pihak yang bertikai sama-sama mengklaim memiliki bukti kuat berupa Surat Penyerahan Tanah (SPT) yang diterbitkan oleh instansi yang sama,Pemerintah Kecamatan Luwuk Timur.pada saat itu
Persoalan ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin satu objek lahan bisa melahirkan dua dokumen penguasaan tanah yang berbeda? Dalam berita acara mediasi, terungkap bahwa baik pihak pelapor maupun terlapor bersikukuh pada keabsahan dokumen masing-masing, sehingga mediasi kedua ini tidak menghasilkan kesepakatan apapun.
“Ini bukan sekedar sengketa antarwarga, tapi ada persoalan serius terkait validitas administrasi di tingkat bawah,” ujar pengamat hukum yang memantau kasus ini.
Guna memecahkan kebuntuan, rencananya akan dilakukan pengujian lokasi dengan menghadirkan Juru Ukur untuk menentukan titik koordinat lahan secara presisi. Langkah ini dianggap krusial untuk membuktikan dokumen siapa yang benar-benar berpijak pada fakta lapangan.
Pemerintah Kecamatan juga menegaskan pada mediasi ketiga mendatang, para pihak utama,wajib hadir secara fisik tanpa diwakilkan. Kehadiran mereka kunci untuk membongkar riwayat jual beli lahan yang kini menjadi sengketa tersebut.
Camat Luwuk Timur, Adnan Buyung Lasantu, ST, kini menghadapi ujian transparansi. Publik berharap pemerintah kecamatan tidak hanya menjadi “penonton” dalam mediasi, tetapi berani mengoreksi jika terdapat kesalahan prosedur administrasi dalam penerbitan SPT di masa lalu.
Redaksi terus memantau perkembangan kasus ini, terutama saat pengujian lapangan nanti. Apakah kebenaran akan terungkap melalui titik koordinat, ataukah ada “mafia tanah” yang bermain di balik meja administrasi?(Alin)












