RDP ini diharapkan menjadi forum klarifikasi sekaligus mencari solusi atas status keenam kades, termasuk langkah-langkah yang akan diambil pemerintah daerah dalam menyikapi polemik yang berkembang.
BANGGAIPOST, PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Komisi I menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan enam kepala desa (kades) non-aktif di Kabupaten Banggai.
RDP tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 4 Mei 2026, pukul 10.00 WITA, di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Palu. Agenda ini merupakan tindak lanjut atas permohonan dari enam kades yang saat ini masih berstatus non-aktif.
Dalam undangan resmi DPRD, Gubernur Sulawesi Tengah diminta menghadirkan secara langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sulteng serta Kepala Biro Hukum Setda Provinsi untuk memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.
RDP ini diharapkan menjadi forum klarifikasi sekaligus mencari solusi atas status keenam kades, termasuk langkah-langkah yang akan diambil pemerintah daerah dalam menyikapi polemik yang berkembang.
Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah provinsi maupun kabupaten terkait arah kebijakan yang akan ditempuh dalam penyelesaian kasus tersebut.
Latar Belakang
Enam kepala desa di Kabupaten Banggai sebelumnya diberhentikan sementara melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai tertanggal 9 Mei 2025, dengan alasan dugaan keterlibatan dalam politik praktis.
Namun, dalam proses hukum yang ditempuh, gugatan para kades dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meski demikian, hingga saat ini putusan tersebut belum dieksekusi oleh Bupati Banggai.
Kondisi ini memunculkan sorotan publik, mengingat pentingnya kepastian hukum serta kewajiban pejabat tata usaha negara dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(*/Alin)










