Komisi II DPR RI Siap Kawal Eksekusi Putusan Kades, Tunggu Surat Resmi


“Pada prinsipnya kami di Komisi II siap mengawal, tapi tentu harus ada surat resmi yang masuk sebagai dasar untuk ditindaklanjuti,”


BANGGAIPOST, Luwuk – Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menyatakan pihaknya akan mengawal proses eksekusi putusan pengadilan yang berkaitan dengan para kepala desa (kades), termasuk yang terjadi di Kabupaten Banggai.Namun demikian, Longki menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari para kades sebagai dasar untuk menindaklanjuti persoalan tersebut di tingkat komisi.

“Pada prinsipnya kami di Komisi II siap mengawal, tapi tentu harus ada surat resmi yang masuk sebagai dasar untuk ditindaklanjuti,” ujar Longki saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2026).

Mantan Gubernur Sulawesi Tengah dua periode itu menambahkan, mekanisme kelembagaan tetap harus ditempuh agar proses pengawasan dapat berjalan sesuai prosedur.

“Kalau sudah ada surat resmi, tentu bisa kami dorong untuk dibahas, termasuk kemungkinan dilakukan rapat dengar pendapat,” jelasnya.

Di sisi lain, pengawasan terhadap kasus ini juga mulai mendapat perhatian di tingkat pusat dalam konteks reformasi birokrasi dan kepatuhan terhadap putusan peradilan.

Evaluator Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung, Nadjamuddin Mointang, mengungkapkan bahwa persoalan ini turut dikawal oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

“Kasus ini sementara dikawal di Bawas MA,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2026).

Ia juga menegaskan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan atensi serius terhadap persoalan ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan secara nasional.

“Sampaikan ke Pak Longki, Evaluator Reformasi Birokrasi bersama Bawas MA memberi atensi soal ini secara nasional dalam rangka evaluasi reformasi birokrasi pemda” katanya.

Menurut Nadjamuddin, fenomena tidak dijalankannya putusan Peradilan Tata Usaha Negara bukan hanya terjadi di satu daerah, melainkan sudah menjadi persoalan nasional.

“Karena hampir ratusan putusan PT TUN yang tidak di-follow up,” ungkapnya.

Ia memaparkan, berdasarkan data yang ada, terdapat 1.356 permohonan eksekusi perkara TUN dengan berbagai tahapan proses.

Dari jumlah tersebut, sekitar 605 perkara masih belum tuntas atau belum dipatuhi, dengan mengecualikan perkara yang telah dilaksanakan maupun yang tidak dapat dilaksanakan.

“Angka 1.356 itu total permohonan eksekusi dengan tahapan mulai dari permohonan, pemanggilan para pihak, penetapan, hingga pengumuman di media massa dan penyampaian ke lembaga negara,” jelasnya.

“Sedangkan sekitar 605 itu diasumsikan belum selesai karena belum masuk kategori sudah dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan,” tambahnya.

Kondisi ini dinilai menjadi indikator serius dalam evaluasi reformasi birokrasi, khususnya pada aspek kepatuhan terhadap hukum dan akuntabilitas pemerintahan.(*/Alin)