Ketidakberpihakan Nakertrans Diuji, Perusahaan Bandel Harus Ditindak Tegas

BANGGAIPOST, LUWUK – Komitmen Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) dalam melindungi hak-hak pekerja tengah diuji. Di tengah kisru antara karyawan dan PT Laut Sulindah, publik menaruh harapan agar pemerintah benar-benar bersikap netral sekaligus tegas dalam menegakkan aturan.

Persoalan yang mencuat bukan sekadar perbedaan data masa kerja, tetapi juga menyangkut hak dasar pekerja, yakni upah dan pesangon. Ketika perusahaan diduga tidak memenuhi kewajibannya, negara melalui Nakertrans seharusnya hadir sebagai penengah yang adil—bukan sekadar fasilitator tanpa ketegasan.

Dalam berbagai kasus serupa, penyelesaian yang berlarut justru mencerminkan lemahnya pengawasan dan penindakan. Jika perusahaan terbukti tidak patuh, langkah tegas harus segera diambil, mulai dari teguran hingga pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Publik juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses mediasi. Ketertutupan informasi hanya akan memperbesar kecurigaan dan menggerus kepercayaan terhadap institusi yang seharusnya menjadi pelindung pekerja.

Di sisi lain, pekerja didorong untuk melengkapi bukti yang kuat guna memperjelas posisi hukum mereka. Namun, beban pembuktian tidak seharusnya sepenuhnya dibebankan kepada pekerja, terlebih jika perusahaan tidak transparan dalam administrasi, seperti slip gaji dan kontrak kerja.

Nakertrans diharapkan tidak ragu mengambil sikap. Ketika perusahaan dinilai bandel dan tidak menunjukkan itikad baik, penindakan harus dilakukan secara tegas dan terbuka.

Kasus ini menjadi ujian nyata: apakah Nakertrans benar-benar berpihak pada keadilan dan perlindungan pekerja, atau justru terjebak dalam tarik-menarik kepentingan?

Masyarakat menunggu jawaban itu—bukan sekadar janji, melainkan tindakan nyata. (Alin)