BANGGAIPOST, LUWUK TIMUR – Pemerintah Kecamatan Luwuk Timur bergerak cepat merespons sengketa lahan yang terjadi di Desa Baya dengan memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang berselisih.
Mediasi yang digelar di Aula Kantor Camat Luwuk Timur, Senin (20/4/2026), mempertemukan pelapor Rusdin Podo dengan sejumlah warga Desa Baya terkait klaim kepemilikan lahan yang dilaporkan sejak 15 April lalu.
Proses mediasi dipimpin langsung Camat Luwuk Timur, Adnan Buyung Lasantu, didampingi Sekcam Rahmat Kartolo Datu Adam, ST, serta Kasi Trantib Ratna Sule. Kehadiran unsur pimpinan kecamatan ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam mencegah konflik meluas.
Dalam arahannya, Camat Adnan menegaskan bahwa mediasi bukan untuk mencari menang atau kalah, melainkan menghadirkan solusi adil bagi semua pihak.
“Negara hadir untuk membuka ruang dialog. Kita cari titik temu, bukan memperbesar konflik,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya bukti administrasi yang sah dalam setiap klaim lahan. Menurutnya, penyelesaian harus mengacu pada data pertanahan yang valid agar memiliki kekuatan hukum.
Selain itu, Camat mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga hubungan kekeluargaan dan tidak terpancing emosi yang dapat memicu konflik horizontal.
Mediasi berlangsung dinamis dengan kedua pihak diberikan kesempatan menyampaikan kronologi serta bukti masing-masing. Suasana tetap kondusif di bawah pengawalan aparat dan staf kecamatan.
Sekcam Rahmat menambahkan, proses mediasi dilakukan sesuai prosedur agar hasilnya memiliki dasar hukum yang jelas. Sementara itu, Kasi Trantib Ratna Sule memastikan pihaknya akan terus memantau situasi di lapangan guna mencegah tindakan sepihak.
Pemerintah Kecamatan Luwuk Timur berkomitmen mengawal proses ini hingga tercapai kesepakatan bersama.
Langkah ini menjadi bukti bahwa pendekatan musyawarah tetap menjadi jalan utama dalam menyelesaikan sengketa di tengah masyarakat.(Alin)












