BANGGAIPOST, BANGGAI KEPULAUAN – Kabar kurang menggembirakan datang dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep). Isu ancaman dirumahkannya ratusan tenaga kontrak mencuat di tengah kebijakan efisiensi anggaran daerah, memicu keresahan di kalangan pegawai.
Informasi yang beredar menyebutkan, kebijakan tersebut berkaitan dengan penyesuaian belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah terkait jumlah pasti tenaga P3K yang terdampak maupun sektor yang akan mengalami pengurangan.
Sejumlah tenaga P3K mengaku cemas dengan kondisi ini. Mereka berharap pemerintah segera memberikan kejelasan agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.
“Kalau benar dirumahkan, tentu sangat memberatkan. Kami hanya berharap ada kejelasan dari pemerintah,” ujar salah satu P3K yang enggan disebutkan namanya.
Sorotan juga datang dari aktivis sekaligus jurnalis asal Bangkep, Irfan Majirung, yang menyuarakan keresahan tersebut melalui video yang beredar di media sosial. Ia menyebut, sekitar 368 tenaga P3K di Bangkep kini berada dalam ketidakpastian.
Menurut Irfan, persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari regulasi yang mengatur batasan belanja pegawai daerah, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Ia menilai, kondisi ini mencerminkan belum optimalnya perencanaan kepegawaian, khususnya dalam menyesuaikan kemampuan fiskal daerah sebelum melakukan perekrutan P3K.
“Kalau kita bicara pada tataran makro, ini menunjukkan kebijakan kepegawaian belum sepenuhnya komprehensif. Perekrutan tidak sepenuhnya mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, padahal gaji P3K dibebankan pada APBD dengan masa kontrak lima tahun,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sebagian besar P3K di Bangkep baru diangkat pada Juni 2025. Artinya, mereka baru bekerja beberapa bulan, namun sudah dihadapkan pada ancaman pemberhentian.
Lebih lanjut, Irfan mengingatkan bahwa jika pemerintah daerah memaksakan belanja pegawai melebihi ambang batas, maka konsekuensinya bisa berupa pengurangan anggaran sektor lain atau sanksi dari pemerintah pusat, seperti penundaan hingga pemotongan dana transfer ke daerah.
Di sisi lain, ia menilai rencana pemberhentian P3K juga berpotensi menimbulkan dampak serius, baik secara sosial maupun ekonomi.
“Kalau ini terjadi, akan ada potensi krisis sosial. Banyak tenaga kerja kehilangan penghasilan, pengangguran meningkat, dan tentu berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah serta kualitas pelayanan publik,” jelasnya.
Ia juga menyinggung pentingnya prinsip perlindungan pegawai, termasuk asas “pengharapan yang layak” dalam hukum kepegawaian, yang seharusnya menjadi dasar agar kebijakan tidak merugikan pihak yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) resmi.
“P3K ini punya SK. Kalau tiba-tiba dirumahkan tanpa solusi, ini bisa menimbulkan persoalan baru, baik secara hukum maupun sosial,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan belum memberikan keterangan resmi terkait kabar tersebut. Para tenaga P3K berharap adanya transparansi serta solusi yang adil agar tidak menambah beban di tengah ketidakpastian ekonomi.
Situasi ini kembali menegaskan pentingnya perencanaan kebijakan kepegawaian yang matang, transparan, dan berkelanjutan, guna menjaga stabilitas pelayanan publik serta kesejahteraan tenaga kerja di daerah. (Alin)












