BANGGAIPOST, Palu – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah merekomendasikan pembatalan izin usaha pertambangan (IUP) serta penerapan moratorium aktivitas tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan.
Rekomendasi tersebut diambil menyusul Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Baruga Lantai III DPRD Sulteng, Selasa (28/4/2026). Rekomendasi tersebut tertuang dalam notulensi resmi yang telah ditandatangani Ketua Komisi III, Dandy Adhi Prabowo, bersama Sekretaris Komisi III, Muhamad Sapri.
Dalam RDP terungkap, terdapat 23 IUP yang telah diterbitkan di wilayah Banggai Kepulauan, terdiri dari 5 IUP Operasi Produksi dan 18 IUP tahap eksplorasi. Keberadaan izin-izin tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan serius terhadap ekosistem karst, termasuk hutan, danau, gua, serta habitat spesies endemik yang dilindungi.
Komisi III menilai, aktivitas pertambangan batu gamping di kawasan tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa kawasan karst merupakan bentang alam dengan fungsi ekologis penting sebagai pengatur tata air alami, sekaligus memiliki nilai keanekaragaman hayati yang tinggi dan wajib dilestarikan.
Selain itu, perlindungan kawasan karst juga diperkuat melalui Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 224 Tahun 2022 tentang Penetapan Kawasan Bernilai Tinggi bagi Konservasi Keanekaragaman Hayati Ekosistem Karst, yang dilengkapi dengan peta dan titik koordinat kawasan konservasi.
Berdasarkan hasil pembahasan, DPRD Sulteng merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk membatalkan seluruh IUP yang terbukti bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, DPRD juga meminta diberlakukannya moratorium terhadap seluruh izin pertambangan di wilayah Banggai Kepulauan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut serta memastikan keberlanjutan ekosistem karst yang memiliki fungsi vital bagi kehidupan masyarakat dan kelestarian keanekaragaman hayati.
Komisi III menegaskan, rekomendasi ini diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah provinsi untuk mengambil kebijakan tegas dalam menjaga kawasan Banggai Kepulauan dari dampak negatif aktivitas pertambangan.
Sebelumnya, penolakan terhadap rencana tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan terus memang terus bergulir. Penolakan itu didasarkan pada kekhawatiran akan dampak lingkungan, ancaman terhadap mata pencaharian petani dan nelayan, serta potensi kerusakan wilayah adat dan situs budaya.
Pemerhati lingkungan Banggai Kepulauan, Simbil Irwanto, menilai langkah DPRD Sulteng menggelar RDP menjadi momentum penting untuk membuka ruang dialog yang lebih transparan.
“RDP ini harus menjadi ruang klarifikasi terbuka, termasuk menjawab pertanyaan masyarakat yang selama ini belum terjawab,” ujarnya.(*/Alin)












