banner 728x250 banner 728x250

Soal Pemberian Sanksi PNS, Aktivis Nilai Bupati Banggai Langgar Aturan, Poros Gabus Bereaksi!

Ilustrasi PNS/Net

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Aktivis Kabupaten Banggai Muhammad Risaldi Sibay menilai, Bupati telah melanggar Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 6 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Regulasi itu kata dia, tidak memperbolehkan penyampaian Sanksi Disiplin PNS dilakukan secara terbuka, sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Banggai, mengumumkannya melalui apel Akbar.

Ini sebagaimana tertuang pada poin ke tujuh,
tentang penyampaian keputusan hukuman disiplin pasal 49.

Pada ayat 4 disebutkan, Keputusan Hukuman Disiplin disampaikan secara tertutup oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk kepada PNS yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat lain yang terkait.

Sementara di ayat 5 peraturan itu menjelaskan bahwa, penyampaian secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penyampaian keputusan Hukuman Disiplin yang hanya diketahui oleh PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin dan pejabat yang menyampaikan, serta pejabat lain yang terkait.

“Bupati keliru jika mengutip aturan ASN demi mengatasnamakan hukum, tetapi cara yang dipilih bertentangan dengan hukum’”tegasnya kepada media ini, Kamis, 19 Juni 2025.

Saldi menilai, penyampaian pemberian sanksi ASN secara terbuka oleh Bupati dan Plt Kadis BKPSDM, tidak lain hanya merendahkan PNS secara publik dengan alasan menegakkan disiplin.

“Alih-alih mendapat sorakan, hal ini hanya memancing cibiran. Karena perbuatan tersebut jauh dari etika yang seharusnya di junjung tinggi Pemerintah Daerah,”tuturnya

Atas tindakan penyampaian sanksi secara terbuka itu, sejumlah kalangan bereaksi. Salah satunya dari komunitas Poros Gabus Banggai, Abdullah.

“Jangan heran bila nanti ada reaksi, karena yang dipermalukan juga adalah anak daerah, dan mempunyai basis keluarga besar,”pungkasnya. (*)