banner 728x250 banner 728x250

Soal Pemberhentian Sementara Kades Petak, Wardani Murad Pertanyakan Tindaklanjut Rekomendasi DPRD ke Eksekutif

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di Gelar Komisi 1, membahas Pemberhentian Sementara Kades Petak, Kecamatan Nuhon, yang digelar 13 November 2024 lalu.[Foto:Ist]

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Wakil Ketua 1 DPRD Banggai Wardani Murad Husain mempertanyakan tindaklanjut Rekomendasi DPRD terkait pemberhentian sementara Kepala Desa Petak Kecamatan Nuhon, Syamsu.

Pasalnya, sejak diterbitkannya Rekomendasi DPRD yang dilayangkan kepada Pj.Bupati Banggai tertanggal 14 November 2024 perihal Hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi 1 DPRD, tak kunjung ditindaklanjuti.

“Menjadi pertanyaan kami mengapa hingga hari ini rekomendasi DPRD belum dilaksanakan oleh pihak eksekutif dalam hal ini Pemda Banggai. Lagian hasil RDP itu, tidak ada kesalahan yang cukup berarti. Dan beliau sudah minta maaf,”ujar Wardani kepada media ini, Senin 16 Juni 2025.

“Pemda harus adil. Kalau tidak ada kesalahan harus dikembalikan ke posisinya,” tambahnya menegaskan.

Untuk diketahui, Surat Rekomendasi yang ditandatangani Ketua DPRD Saripudin Tjatjo,SH nomor:172.3/9481/DPRD tersebut, menyebutkan bahwa, pemberhentian sementara Kepala Desa Petak Kecamatan Nuhon telah merugikan masyarakat.

Adapun hasil rapat dengar pendapat menghasilkan kesimpulan keputusan rapat sebagai berikut:

1. Kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banggal untuk melakukan pembinaan kepada Kepala Desa Petak Kecamatan Nuhon, sesual aturan yang berlaku selama 21 hari sejak SK pemberhentian sementara dikeluarkan.

2. Menegaskan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan agar tidak terjadi mal administrasi.

3. Diharapkan kepada Kepala Desa Petak Kecamatan Nuhon untuk lebih bisa menahan diri dalam bermedsos agar lebih beretika karena kepala desa adalah merupakan bagian dari pemerintahan.

4. Berdasarkan pertimbangan point 1, 2 dan 3 serta hasil musyawarah Komisi I Kabupaten Banggal yang telah melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama sejumlah OPD terkait, bahwa, jika komunikasi dan kesepakatan bisa berjalan dengan baik antara Kepala Desa Petak Kecamatan Nuhon dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Banggal dengan difasilitasi oleh Asisten I Setda Kabupaten Banggal, maka DPRD Kabupaten Banggal melalui Komisi I DPRD, merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat mempertimbangkan pencabutan surat Keputusan Bupati Banggal tentang Pemberhentian sementara Kepala Desa Petak.

Rapat Dengar Pendapat yang digelar tanggal 13 November 2024 tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Banggai, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banggal, Kepala Baglan Hukum Setda Kabupaten Banggal, dan Kepala Desa Petak Kecamatan Nuhon, (*)