BANGGAIPOST.COM, Luwuk- Sejumlah tokoh masyarakat mengkritisi aksi sekelompok orang memasang spanduk dengan narasi penolakan terhadap PSU jilid 2 di Kabupaten Banggai.
Mereka menilai, aksi tersebut merupakan pembangkangan terhadap konstitusi.
“Ini merupakan pembangkangan terhadap konstitusi. Soal akan dilakukan PSU kembali, atau apapun keputusan MK, itu proses Pemilu yang diatur secara sah oleh Undang-undang,”tegas salah seorang Tokoh Banggai, Abdullah kepada media ini, Senin 28 April 2025.
Iapun meminta kepada semua pihak, untuk menghargai proses demokrasi yang telah berjalan.Tidak perlu melakukan manuver menentang nilai demokrasi.
“Tidak perlu melakukan manuver, memaksakan kehendak sepihak berdasarkan kepentingan kelompok. Hakim MK itu punya integritas dan pengalaman menilai apakah proses pemilukada itu berjalan normal atau ada pelanggaran,”tandasnya.
“Ya bila di rasa-rasa ada pelanggaran sudah barang tentu ada resikonya seperti diskualifikasi dan lain lain. Jadi tak perlu bikin gerakan, membangun opini,”imbuhnya.
Tidak hanya itu, Abdullah juga menyoroti narasi dalam spanduk, tolak PSU disebabkan ekonomi Kabupaten Banggai lagi lesu, program pemerintah daerah terhambat.
“Menurut hemat kami, ini alasan yang tidak logis. Pemerintahan saat ini berjalan normal, kalau program terhambat, bisa di cek pos-pos belanja dalam postur APBD, ada anggarannya atau tidak? Minta BPK atau KPK cek, agar tidak liar dalam membangun opini,”pungkasnya. (*)