BANGGAIPOST.COM, Luwuk- Satreskrim Polres Banggai melimpahkan berkas perkara 3 pejabat tersangka kasus dugaan tindak pidana Pilkada ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Jumat (29/11/2024).
Pelimpahan berkas perkara atau dikenal dengan tahap 1 untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Banggai menunggu petunjuk, apakah telah dinyatakan lengkap atau masih ada berkas yang harus dilengkapi.
Pelimpahan berkas perkara ini diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP tertanggal 29 November 2024.
Diketahui, penetapan tersangka 3 pejabat ini lantaran mereka diduga mendukung salah satu pasangan calon pada helatan Pilkada Banggai 2024. Padahal aturannya, ASN wajib netral.
Ketiga pejabat itu adalah Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setda Banggai, Hariadi Bola, Camat Simpang Raya, Harianto Galib, dan Camat Toili, Andi Rustam Dj Petasiri.
Kasus yang menyeret 3 pejabat ini sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu Banggai setelah terkuak bukti chat di WhatsApp Grup Forum Camat yang diduga mendukung pasangan calon tertentu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Bawaslu Banggai melalui Gakkumdu menyerahkan kasus dugaan tindak pidana Pilkada 3 pejabat ke Polres Banggai karena dinilai memenuhi unsur tindak pidana Pilkada. (*)