BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi dana APBDesa, mantan Kades Matabas Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai Alpian Bode,SH, di vonis 2 Tahun Penjara.
Berdasarkan rilis yang di sampaikan Kejari Banggai melalui Kasi Intelejen Sarman Tandisau,SH, menyebutkan, sidang putusan perkara tersebut di gelar di Pengadilan Negeri Palu kelas 1 A, Selasa (14/5/2024).
“Penuntut Umum telah melaksanakan sidang lanjutan, dengan agenda Pembacaan Putusan Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2024/ PN Pal oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Kelas IA, dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan APBDesa Matabas Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai TA. 2020 dan TA. 2021 a. n Terdakwa Alpian Bode,SH,”sebutnya dalam keterangan pers.
Pembacaan Amar Putusan oleh Ketua Majelis Hakim, yang dihadiri Penuntut Umum Hendra Poltak Tafona’o, S.H., terdakwa serta Penasihat Hukum terdakwa, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Alpian Bode, S.H., telah terbukti secara sah, dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa Alpian Bode, S.H., dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara.
3. Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 425.518.999, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan, apabila tidak dibayarkan dengan waktu tersebut diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
6. Membebankan kepada terdakwa Alpian Bode, SH. untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
Adapun pertimbangan Majelis Hakim terhadap putusan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi;
Terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana korupsi;
b. Keadaan yang meringankan: Terdakwa belum pernah dipidana;
Terdakwa kooperatif dalam menjalani proses peradilan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan pidana.
Atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukum menyatakan menerima sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (Nas)