BANGGAIPOST.COM,Morut- Diduga tidak mengantongi Izin Berusaha, kegiatan PT.Sawit Permai Pratama Diberhentikan sementara.
Ini berdasarkan Surat Bupati Morowali Utara (Morut) Dr.dr.Delis Julkarson Hehi,Mars tertanggal 8 Desember 2023, nomor:420/0414/DPPD/XII/2023, perihal Penghentian sementara kegiatan.
Surat yang beredar tersebut, ditujukan kepada Direktur PT.Sawit Permai Pratama.
Dijelaskan dalam surat Bupati Morut itu, bahwa, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 05 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 tahun 2021, tentang standar kegiatan usaha dan standar produk pada penyelenggaraan perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian, disebutkan bahwa, Industri Minyak Mentah Kelapa sawit (Crude Palm Oil) KBLI 10431 termasuk dalam skala Usaha Usaha Besar Risiko Tinggi sehingga wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin.
Disebutkan pula, dari hasil evaluasi melalui pertemuan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara dan Managemen PT.Sawit Permai Pratama, yang dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2023, di ruang kerja Bupati Morowali Utara, ditemukan bahwa perusahaan terkait, yang membangun unit pengolahannya dimulai sejak tahun 2021 dan mulai beroperasi pada tahun 2023, tidak memiliki perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan.
Selanjutnya, pada pasal 324 Peraturan Pemerintah tersebut ditegaskan bahwa, setiap perusahaan perkebunan yang melakukan kegiatan usaha, tanpa memiliki perizinan Berusaha yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis risiko kegiatan usaha dan/atau perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, dikenai sanksi administratif berupa:
a.Penghentian Sementara Kegiatan, b.Pengenaan denda administratif, dan/atau c.Paksaan Pemerintah Pusat.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka PT.Sawit Permai Pratama diwajibkan mengurus Perizinan Berusaha dan aktifitas pabrik pengolahannya dihentikan sementara, sampai dengan terpenuhinya seluruh Perizinan Berusaha sebagaimana di amanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tembusan surat ditujukan kepada, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI di Jakarta, Gubernur Sulawesi Tengah,Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Daerah Kabupaten Morut, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kabupaten Morut. (NS)