BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai mengeksekusi mantan Kepala Desa Honbola, Yospian Naodja,S.Sos, bertempat di jalan Ahmad Yani Luwuk, Kamis (2/3).
Berdasarkan Siaran pers kasi Intelejen Kejari Banggai Firman Wahyudi menyebutkan,
Eksekusi Putusan Terpidana Yospian Naodja berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor : 613 K/Pid/2020 tanggal 15 Juli 2020.
Terpidana telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP, “membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu”.
Akibat perbuatannya terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 bulan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Disebutkan pula, terpidana selama menjabat sebagai Kepala Desa Honbola Kecamatan Batui Kabupaten Banggai, periode Desember tahun 2009 sampai dengan tahun 2015, telah membuat atau menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebanyak kurang lebih 150, dengan luas keseluruhan kurang lebih 300 Ha, diatas lokasi tanah yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) PT. Delta Subur Permai.
Adapun lokasi dimaksud terletak di Bintaho, Konau, Kiu, Soi, Soki-Soki dan Singsing Desa Honbola Kecamatan Batui Kabupaten Banggai dengan luas masing-masing 1 SKT adalah 20.000 m2.
Tim Eksekutor yang mengetahui keberadaan terpidana di Jalan Ahmad Yani Luwuk, kemudian melakukan penangkapan dan selanjutnya membawa terpidana ke Lapas Kelas IIB untuk menjalani pidana sebagaimana Putusan Mahkamah Agung. (Rls)