Januari, Polres Banggai Ungkap 13 Kasus Kriminal, 30 Orang Ditetapkan Tersangka

BANGGAIPOST,Luwuk- Polres Banggai merilis 13 kasus criminal yang berhasil diungkap selama Januari 2021. Dari kasus ini, sebanyak 30 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Ke tiga belas kasus tersebut terdiri dari 4 kasus judi Remi, 3 Kasus judi togel, dan 6 kasus pencurian,”Untuk perjudian sebanyak 7 kasus yang berhasil di ungkap. Ada 4 kasus judi remi dan 3 kasus judi togel,” ungkap Kabag Ops Polres Banggai Kompol Noperto Gilbert Nainggolan SIK saat memimpin konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Banggai, Selasa (2/2).

Dari tujuh kasus itu, kata perwira satu melati ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai menetapkan 23 tersangka. 18 tersangka dari kasus judi remi dan 5 tersangka kasus togel dengan barang buktinya. Dari kasus remi berupa uang tunai senilai Rp 6,6 juta lebih, tiga ponsel dan enak pak kartu remi.

“Sedangkan barang bukti judi togel berupa uang tunai sebesar Rp 8,8 juta lebih, 7 ponsel, kupon putih, buku sio togel, dan bukti slip transfer,” ungkap Kompol Noperto.

Satuan yang dipimpin AKP Pino Ary SIK, SH, MH, itu juga berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian. Seperti pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas).

“Ada 6 kasus pencurian selama tahun Januari 2021. Dari 6 kasus itu, 7 orang ditetapkan tersangka. Untuk barang buktinya berupa 2 ponel dan aki mobil truk,” pungkas Kompol Noperto.(NS/Hmp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *