PARIPURNA LKPJ : Selain Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Pansus LKPJ Bupati Tahun 2020, Paripurna kali ini juga membahas dua Ranperda lainnya, Selasa (20/04). (FOTO MOHAMAD IKBAL/BANGGAI POST)
BANGGAI POST, BALUT– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menggelar rapat paripurna tentang LKPJ Bupati Banggai Laut 2020. Rapat paripurna kali ini mengagendakan penyampaian rekomendasi LKPJ Bupati Banggai Laut 2020 dari Panitia Khusus (Pansus). Paripurna yang berlangsung di Ruang sidang Utama DPRD Banggai Laut itu, Selasa (20/4), dipimpin oleh Wakil Ketua I Patwan Kuba dan didampingi Wakil Ketua II Moh. Tanjung Dg Pawara. Sedangkan dari pihak eksekutif dihadiri Wakil Bupati Banggai Laut Ablit H Ilyas.
Penyampaian rekomendasi LKPJ Bupati Banggai Laut 2020 disampaikan oleh Sekretaris Panitia Khusus LKPJ DPRD, Jamaludin R. Bunsiang. Dalam rekomedasi tersebut DPRD mengapresiasi OPD yang mampu bekerja dalam kondisi kompleks akibat pandemi Covid-19 dengan capaian realisasi anggaran rata-rata berkisar 85 persen-95 persen. “DPRD mengapresiasi Dinas Koperindag yang dapat melampaui targer PAD dengan capaian 140 persen,” kata Jamal.
Selain Dinas Koperindag, DPRD juga mengapresiasi Dinas Perikanan yang juga melampaui target PAD yakni 112 persen.
DPRD juga memberikan rekomendasi tentang peningkatan pelayanan dan perbaikan sistem BPJS di RSUD Banggai. ” Perlunya RSUD Banggai menyelesaikan hutang obat-obatan yang besarnya kurang lebih 1.3 Milyar,” pungkasnya.
Lebih lanjut, perlunya pemerintah daerah melaksanakan program yang mampu menunjang pemulihan ekonomi masyarakat akibat Covid-19.
Sedangkan itu, Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Banggai Laut Ablit H Ilyas mengatakan dokumen LKPJ yang disampaikan merupakan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 tahun anggaran dan sekaligus merupakan gambaran kinerja tahunan sebagai implementasi dari perencanaan pembangunan daerah yang tertuang dalam dokumen rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Tahun 2020. “Terimakasih kepada Tim Pansus LKPJ yang telah melakukan pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2020 pada tanggal 13 dan 14 April 2021 yang lalu,” ucapnya.
Selain paripurna Penyampaian rekomendasi LKPJ Bupati Banggai Laut 2020, rapat paripurna kali ini juga membahas dua ranperda yakni Ranperda Tentang Dukungan Desa Dalam Program Kependudukan KB dan Pembangunan Keluarga serta Pembahasan Ranperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Wabup Ablit menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, mengamanatkan bahwa dalam upaya menciptakan lingkungan yang sehat, maka setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial. Lingkungan yang sehat dapat terwujud antara lain dengan menerapkan kawasan tanpa rokok di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain, tempat ibadah, angkutan umum, serta tempat lain yang ditetapkan. “Adapun maksud dan tujuan dari Ranperda Kawasan tanpa asap rokok adalah meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok serta melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain,” jelas Wabup. (IK)