LUWUK-Mewakili Tim Hukum Pasangan Calon Nomor urut 3, SM-SBM, Ihsan Tatu Lumpeng, S.H., M.H., memberikan apresiasi atas Penegakan Hukum yang dilakukan Gakkumdu Banggai dalam Kasus Tindak Pidana Pilkada 2024
Banggai.
Ihsan sangat mengapresiasi atas langkah sigap dan tegas Gakkumdu Banggai dalam menangani dugaan tindak pidana terkait pelaksanaan Pilkada 2024.
Seperti diketahui, perkembangan terbaru, Gakkumdu telah menetapkan tiga pejabat, yaitu Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Camat Toili, dan Camat Simpang Raya, sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hukum terkait dukungan terhadap salah satu pasangan calon di Pilkada Kabupaten Banggai 2024.
Penetapan ini merupakan langkah penting dalam menjaga netralitas aparatur negara serta integritas proses demokrasi di Kabupaten Banggai.
“Langkah tegas Gakkumdu ini patut diapresiasi sebagai komitmen dalam menegakkan hukum dan memastikan tidak ada penyalahgunaan jabatan oleh aparatur negara dalam kontestasi politik. Kami mendukung penuh proses ini agar dilanjutkan hingga ke tahap berikutnya,” ujar Ihsan kepada wartawan, Senin 25 November 2024.
Ia juga menyampaikan harapannya agar perkara ini dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Proses yang cepat, transparan, dan akuntabel adalah harapan masyarakat untuk menjaga keadilan dan memastikan Pilkada berjalan dengan jujur dan adil,” tambahnya.
Penanganan tegas terhadap pelanggaran ini tidak hanya memberikan efek jera tetapi juga menjadi contoh penting bagi seluruh ASN agar tetap menjunjung tinggi netralitas sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
Hal ini, menurut Ihsan, menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Penanganan tegas terhadap pelanggaran dalam konteks tindak pidana Pilkada 2024 memang memiliki dampak yang signifikan.
Selain memberikan efek jera kepada pelaku, langkah ini juga mempertegas pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam setiap kontestasi politik.
Netralitas ini merupakan prinsip yang diatur oleh undang-undang, seperti dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksana lainnya, yang mewajibkan ASN untuk tidak berpihak pada kepentingan politik tertentu.
Menurut Ihsan Tatu Lumpeng yang akrab disapa Raul Gonzales, netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) merupakan elemen fundamental dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
langkah-langkah ini sangat penting dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan terciptanya pemilu yang kredibel serta bermartabat, selaras dengan amanat undang-undang dan cita-cita demokrasi yang luhur.
Melalui upaya penegakan hukum yang transparan dan tegas, masyarakat dapat melihat bahwa sistem demokrasi Indonesia berfungsi untuk melindungi keadilan dan integritas dalam setiap proses politik, termasuk Pilkada.
Hal ini memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan mendorong partisipasi masyarakat secara sehat dalam Pemilu. (*)