BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai menetapkan tersangka kasus Korupsi Dana Hibah Karang Taruna, Selasa (13/8/2024).
Kepala Seksi Intelejen Kejari Sarman S. Tandisau, S.H, dalam rilisnya menyebutkan, tersangka inisial ABL. Yang bersangkutan diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan/penyalahgunaan pengelolaan alokasi dana hibah, yang bersumber dari APBD Kabupaten Banggai, Tahun Anggaran 2020, yang diberikan kepada Karang Taruna.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1608/P.2.11/Fd.1/08/2024, tanggal 13 Agustus 2024.
Dalam rilis disebutkan, tersangka ABL pada Tahun 2020 selaku Bendahara Karang Taruna, mengelola Dana Hibah yang bersumber dari APBD sebesar Rp 600.000.000, terbagi dalam 2 tahap, masing-masing sebesar Rp 300.000.000.
Terdapat beberapa kegiatan Karang Taruna Dimana pengelolaannya tidak disertai bukti dukung serta dokumentasi kegiatan.
Akibat perbuatannya Tersangka ABL telah merugikan Keuangan Negara/Daerah berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Tahun 2023, oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai sebesar Rp 475.797.000.
