BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai menetapkan tersangka kasus Korupsi Dana Hibah Karang Taruna, Selasa (13/8/2024).
Kepala Seksi Intelejen Kejari Sarman S. Tandisau, S.H, dalam rilisnya menyebutkan, tersangka inisial ABL. Yang bersangkutan diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan/penyalahgunaan pengelolaan alokasi dana hibah, yang bersumber dari APBD Kabupaten Banggai, Tahun Anggaran 2020, yang diberikan kepada Karang Taruna.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1608/P.2.11/Fd.1/08/2024, tanggal 13 Agustus 2024.
Dalam rilis disebutkan, tersangka ABL pada Tahun 2020 selaku Bendahara Karang Taruna, mengelola Dana Hibah yang bersumber dari APBD sebesar Rp 600.000.000, terbagi dalam 2 tahap, masing-masing sebesar Rp 300.000.000.
Terdapat beberapa kegiatan Karang Taruna Dimana pengelolaannya tidak disertai bukti dukung serta dokumentasi kegiatan.
Akibat perbuatannya Tersangka ABL telah merugikan Keuangan Negara/Daerah berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Tahun 2023, oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai sebesar Rp 475.797.000.
Perbuatan Tersangka ABL melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan adanya 2 alat bukti yang ditemukan oleh penyidik terhadap suatu peristiwa Pidana maka berdasarkan Pasal 21 KUHAP, terhadap tersangka ABL selaku Bendahara Karang Taruna Kabupaten Banggai Tahun 2020 dilakukan penahanan oleh Penyidik, hal ini karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau tersangka mengulangi tindak pidana sehingga terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Banggai. (*)