
BANGGAIPOST, LUWUK – Kebijakan pemasangan portal di Pasar Simpong yang kini menuai protes keras dari warga ternyata memiliki latar belakang yang lebih dalam. Sebelum portal dibangun, Pemerintah Kabupaten Banggai telah lebih dulu menerima temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti persoalan serius dalam pengelolaan retribusi parkir.
Dalam surat BPK nomor 12/Terkait-PDRD/Banggai/11/2025 tertanggal 14 November 2025, BPK menegaskan adanya ketidakpatuhan Dinas Perhubungan dalam mengelola retribusi tempat khusus parkir. Temuan tersebut meliputi tidak adanya perjanjian kerja sama resmi dengan pihak ketiga, belum tersusunnya standar operasional prosedur (SOP) pemungutan dan penyetoran retribusi, penetapan target pendapatan yang tidak rasional, serta potensi kebocoran pendapatan daerah akibat tata kelola yang belum tertib.
Temuan ini diduga menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memasang portal di Pasar Simpong sebagai upaya penataan dan pengendalian parkir. Namun, langkah tersebut justru memicu penolakan dari masyarakat.
