Berita Utama

Satnarkoba Polres Banggai Serahkan 4 Tersangka ke Jaksa

Foto: Humas Polres Banggai

BANGGAIPOST.COM,Luwuk-Setelah dinyatakan lengkap berkas perkaranya oleh Kejaksaan Negeri Banggai, Satuan Narkoba Polres Banggai kembali menyerahkan tersangka (tahap II) 4 orang beserta barang bukti tindak pidana Narkotika, Rabu (3/12/2025).

Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyerahan 4 tersangka beserta barang bukti tindak pidana Narkotika tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

โ€œSetelah 4 kasus dinyatakan lengkap berkas perkaranya, Kita lakukan penyerahan 4 tersangka maupun barang bukti ke JPU,โ€ kata Hamid.

Kasat Narkoba mengatakan penyerahan tersebut didasari Laporan Polisi Nomor : LP- A/55/VIII/SATNARKOBA/RES BANGGAI/SPKT, tanggal 12 Agustus 2025, dengan tersangka AR (34) warga Kelurahan Karaton, Luwuk, babuk 8 sachet sabu.

Kemudian Laporan Polisi nomor: LP- A/70/IX/SATNARKOBA/RES BANGGAI/SPKT, tanggal 9 September 2025 dengan tersangka CM alias Odi (40) warga Kelurahan Kaleke, Luwuk, babuk 4 sachet sabu.

Selanjutnya Laporan Polisi nomor: LP- A/62/VIII/SATNARKOBA/RES BANGGAI/SPKT, tanggal 22 Agustus 2025 dengan tersangka AN alias Ardi (30) warga Desa Kayowa, Batui, babuk 1 sachet sabu.

Terakhir Laporan Polisi nomor: LP- A/61/VIII/SATNARKOBA/RES BANGGAI/SPKT, tanggal 21 Agustus 2025 dengan tersangka JDA alias Yus (32) warga Kelurahan Mangkio, Luwuk, babuk 1 sachet sabu.

Para tersangka disangkakan dengan pasal 114 subsider ayat 1 pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Bagikan: